Meski kendaraan bermotor tidak diperbolehkan, aktivitas di lokasi tetap dapat dilakukan dengan menggunakan kuda (wajib menggunakan kantong kotoran kuda), sepeda, tandu, dan jalan kaki. Maka, wisatawan masih dapat berkunjung ke Bromo.
Wisatawan yang membawa kendaraan bermotor akan dibatasi hingga Pintu Masuk Coban Trisula Kabupaten Malang dan Pintu Masuk Senduro Kabupaten Lumajang di Jemplang, Pintu Tengger Laut Pasir Kabupaten Probolinggo di Cemorolawang, dan Pintu Masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri Kabupaten Pasuruan di Pakis Bincil.
Baca juga: 5 Fakta Upacara Yadnya Kasada di Gunung Bromo yang Mungkin Belum Kamu Tahu
Selama berlakunya CFM, John mengatakan akan dilakukan pengamanan di pintu-pintu masuk dengan dukungan personil dari Balai Besar TNBTS, perwakilan adat masyarakat Tengger, TNI, Polri, dan mitra Balai Besar TNBTS.
Dengan diberlakukannya CFM untuk menghormati Wulan Kepitu, John berharap dukungan dari semua pihak terkait yaitu pelaku pariwisata, hingga wisatawan.