Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda

Kompas.com - 13/01/2020, 12:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor saat bencana banjir, kini tak perlu khawatir.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.

Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2020), mengatakan, para pemegang paspor korban banjir bisa melaporkannya melalui kantor imigrasi penerbit paspor.

Baca juga: Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor, Jangan Pakai Baju Putih!

"Dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai domisili," ungkap Sam Fernando dalam siaran pers tersebut.

Selanjutnya, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas.

Lanjutnya, kebijakan ini dilakukan sebagai wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespons musibah bencana banjir yang dialami masyarakat di beberapa wilayah Indonesia.

"Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir," ujarnya.

Warga hanya perlu membayar biaya penggantian paspor dengan biaya normal, yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com