Banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Jakarta pada Rabu (1/1/2020), telah menghanyutkan barang-barang penting keluarga. Barang-barang yang terbuat dari kertas akan mudah basah, bahkan hilang terbawa banjir.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham menyebutkan bahwa paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2019.
Baca juga: Paspor Hilang Denda Rp 1 Juta, Begini Cara Mengurusnya
Sementara untuk paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500.000. Dua jenis denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku, yakni Rp 350.000. Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun belum.
Namun, dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan, kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, atau tsunami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.