Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda

Kompas.com - 13/01/2020, 12:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

 

Banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Jakarta pada Rabu (1/1/2020), telah menghanyutkan barang-barang penting keluarga. Barang-barang yang terbuat dari kertas akan mudah basah, bahkan hilang terbawa banjir.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham menyebutkan bahwa paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2019.

Baca juga: Paspor Hilang Denda Rp 1 Juta, Begini Cara Mengurusnya

Sementara untuk paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500.000. Dua jenis denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku, yakni Rp 350.000. Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun belum.

Namun, dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan, kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, atau tsunami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com