Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda

Kompas.com - 13/01/2020, 12:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor saat bencana banjir, kini tak perlu khawatir.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan denda paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir.

Menurut Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2020), mengatakan, para pemegang paspor korban banjir bisa melaporkannya melalui kantor imigrasi penerbit paspor.

Baca juga: Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor, Jangan Pakai Baju Putih!

"Dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai domisili," ungkap Sam Fernando dalam siaran pers tersebut.

Selanjutnya, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas.

Lanjutnya, kebijakan ini dilakukan sebagai wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespons musibah bencana banjir yang dialami masyarakat di beberapa wilayah Indonesia.

"Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir," ujarnya.

Warga hanya perlu membayar biaya penggantian paspor dengan biaya normal, yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.

 

Paspor IndonesiaShutterstock Paspor Indonesia

Banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Jakarta pada Rabu (1/1/2020), telah menghanyutkan barang-barang penting keluarga. Barang-barang yang terbuat dari kertas akan mudah basah, bahkan hilang terbawa banjir.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham menyebutkan bahwa paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2019.

Baca juga: Paspor Hilang Denda Rp 1 Juta, Begini Cara Mengurusnya

Sementara untuk paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500.000. Dua jenis denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku, yakni Rp 350.000. Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun belum.

Namun, dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan, kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, atau tsunami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com