Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Festival Keimigrasian 2020 Digelar sampai Besok, Yuk Urus Paspormu

Kompas.com - 18/01/2020, 10:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Festival Keimigrasian resmi digelar hari ini, Sabtu 18 Januari 2020 hingga Minggu 19 Januari 2020.

Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor baru atau mengganti paspor lama bisa mendatangi festival yang digelar di Gedung Pusat BRI Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Acara digelar dalam rangka menyambut Hari Bhakti imigrasi yang ke-70.

Berdasarkan pantauan Kompas.com sejak pukul 08.00 WIB, antrian pemohon sudah terlihat.

Baca juga: Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor, Jangan Pakai Baju Putih!

Pelayanan baru bisa dilakukan pukul 09.00 WIB karena terkendala genangan air hujan yang merendam sebagian venue pelayanan.

Rangkaian festival yang berlangsung dua hari ini terdiri atas pelayanan pembuatan paspor baru, dan penggantian paspor karena habis masa berlaku.

Tak hanya itu, bagi kamu yang membawa anak, bisa juga membuat paspor anak.

Suasana Festival Keimigrasian 2020 di Gedung Pusat BRI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (18/1/2020)Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya Suasana Festival Keimigrasian 2020 di Gedung Pusat BRI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (18/1/2020)

Festival ini juga dihadiri oleh 10 booth dari berbagai negara seperti China, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Korea, Saudi Arabia, Colombia, Maroko, Australia, dan Uzbekistan.

Sebelum datang ke festival ini, kamu bisa mendaftar terlebih dulu lewat aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play Store. Cukup unduh aplikasi tersebut di gadgetmu dan lalu daftarkan akun, dan pilih lokasi pendaftaran paspor di "Festival Keimigrasian 2020".

Namu perlu diingat, bahwa kuota pendaftaran per harinya adalah 700 orang.

Baca juga: Tips Lengkap Cara Membuat Paspor Anak 2019

Adapun syarat-syarat yang berlaku dalam pembuatan paspor baru yaitu membawa e-KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah sekolah.

Sementara untuk syarat penggantian paspor lama cukup membawa e-KTP, dan paspor lamamu dengan catatan, paspor harus sudah dalam terbitan dalam negeri setelah tahun 2009.

Untuk pembuatan paspor anak, cukup membawa e-KTP kedua orangtua, Kartu Keluarga, akta lahir anak, dan buku nikah orangtua. Namun untuk orangtua yang sudah bercerai harus membawa akta cerai dan putusan pengadilan.

Festival Keimigrasian 2020 bisa kamu datangi hingga besok Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Jika Paspor Hilang Saat di Luar Negeri, Lakukan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com