Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2020, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Saat hendak menginap di hotel, tamu perlu membawa identitas diri untuk keperluan check-in.

Identitas diri tersebut akan didata dan disimpan oleh pihak hotel sebagai database tamu menginap. Database itu juga berfungsi untuk informasi ke Imigrasi, terutama untuk tamu turis asing.

Baca juga: Hotel Santika Pasir Koja Bandung, Hotel Baru nan Instagramable di Bandung

Berikut dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan saat ingin mengunap di hotel.

1. Kartu Tanda Penduduk

KTP sangat wajib dibawa ketika hendak check-in. Hotel hanya menerima kartu tanda penduduk (KTP) asli dan yang masih berlaku.

Penyerahan data diri KTP berlaku untuk semua tipe pemesanan, offline atau online. Jika online, maka saat datang, tamu harus memberikan KTP kelengkapan data reservasi.

Adapun data-data di dalam KTP--nama, pekerjaan, alamat tempat tinggal dan lainlain--akan disimpan ke dalam database tamu menginap. Hotel berhak menyimpan data tamu yang menginap.

Data-data di dalam KTP itu juga untuk informasi sewaktu-waktu diminta oleh penegak hukum seperti razia atau kepentingan hukum lain, dengan catatan ada surat perintah resmi.

Baca juga: Kasih Uang Tip Kepada Bellboy Hotel, Wajib atau Sukarela?

"Zaman sekarang polisi berhak meminta data tamu apalagi kalau sudah memiliki surat perintah resmi. Apalagi kalau berhubungan dengan buron," jelas Astrin Christina Corporate Asst. Manager Operations System Santika Group kepada Kompas.com di Melawai, Jakarta, Senin (20/1/2020).

2. Kartu identitas lainnya

Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.
Jika tamu hanya memiliki foto atau fotokopi KTP, maka harus dilengkapi dengan kartu identitas kedua. Kartu identitas harus mencantumkan foto, alamat lengkap, tanggal lahir.

Kartu identitas kedua bisa berupa Surat Izin Mengemudi, Kartu Pelajar, Surat Pekerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+