JAKARTA, KOMPAS.com - Saat hendak menginap di hotel, tamu perlu membawa identitas diri untuk keperluan check-in.
Identitas diri tersebut akan didata dan disimpan oleh pihak hotel sebagai database tamu menginap. Database itu juga berfungsi untuk informasi ke Imigrasi, terutama untuk tamu turis asing.
Baca juga: Hotel Santika Pasir Koja Bandung, Hotel Baru nan Instagramable di Bandung
Berikut dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan saat ingin mengunap di hotel.
KTP sangat wajib dibawa ketika hendak check-in. Hotel hanya menerima kartu tanda penduduk (KTP) asli dan yang masih berlaku.
Penyerahan data diri KTP berlaku untuk semua tipe pemesanan, offline atau online. Jika online, maka saat datang, tamu harus memberikan KTP kelengkapan data reservasi.
Adapun data-data di dalam KTP--nama, pekerjaan, alamat tempat tinggal dan lainlain--akan disimpan ke dalam database tamu menginap. Hotel berhak menyimpan data tamu yang menginap.
Data-data di dalam KTP itu juga untuk informasi sewaktu-waktu diminta oleh penegak hukum seperti razia atau kepentingan hukum lain, dengan catatan ada surat perintah resmi.
Baca juga: Kasih Uang Tip Kepada Bellboy Hotel, Wajib atau Sukarela?
"Zaman sekarang polisi berhak meminta data tamu apalagi kalau sudah memiliki surat perintah resmi. Apalagi kalau berhubungan dengan buron," jelas Astrin Christina Corporate Asst. Manager Operations System Santika Group kepada Kompas.com di Melawai, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kartu identitas kedua bisa berupa Surat Izin Mengemudi, Kartu Pelajar, Surat Pekerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.