Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Merokok di Kamar Hotel Bebas Rokok? Siap-siap Kena Denda

Kompas.com - 31/01/2020, 13:40 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  - Perlu diketahui, manajemen hotel cukup ketat dengan aturan merokok di kamar. Pasalnya, hal tersebut terkait dengan kenyamanan tamu.

Oleh karena itu, biasanya manajemen hotel memiliki langkah-langkah antisipasi, mulai dari deteksi hingga denda.

Corporate Asst. Manager Operations System Santika Astrin Christina mengungkapkan tamu biasanya akan diinformasikan jika kamar yang dipesan tidak boleh merokok.

Baca juga: Bingung Tipe Tempat Tidur Hotel? Ini Bedanya Single Bed, Double Bed, Sampai King Bed

Informasi itu didapat saat check-in. Tamu akan menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak diizinkan merokok di dalam kamar, termasuk balkon.

Berdasar surat perjanjian tersebut, kata Astrin, pada saat check-out, housekeeping akan memeriksa kamar. Ketika tercium bau rokok, maka tamu harus bertanggung jawab dan dikenakan biaya tersendiri.

Baca juga: 4 Tips Menginap Ramai-ramai di Hotel

Antisipasi lain biasanya hotel melengkapi kamar dengan alarm pendeteksi asap. Alarm tersebut akan terus berbunyi hingga petugas datang untuk memeriksa kamar.

"Kami tidak langsung kenakan sanksi, tapi kita tegur dulu. Tapi kalau memang sudah dua kali baru kita kenakan sanksi," jelas Astrin, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Syarat Check-in di Hotel Syariah, Bawa Buku Nikah

Jika masih nekat merokok di dalam kamar, maka akan dikenakan denda. Besaran denda mulai Rp 250.000 dan akan digunakan untuk mengganti biaya perawatan menghilangkan bau rokok di kamar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com