Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Pulau Komodo Bakal Diberlakukan Kartu Anggota Tahunan, Harganya Rp 14 Juta?

Kompas.com - 06/02/2020, 10:43 WIB
Yuharrani Aisyah

Penulis

KOMPAS.com - Sistem kartu anggota tahunan akan diberlakukan bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo.

Wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Komodo menggunakan kartu anggota tahunan seharga 1.000 dollar AS atau sekitar Rp 14 juta.

Sistem kartu anggota tahunan Pulau Komodo ini segera diberlakukan pada tahun 2020.

Baca juga: Tiket dan Wisata Ekslusif Pulau Komodo Masih Jadi Polemik Wisata di NTT

"Pada 2020 ini mulai diberlakukan sistem keanggotaan bagi wisatawan yang berwisata ke Pulau Komodo," ujar I Wayan Darma selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, seperti dikutip Antaranews.com.

"Bagi wisatawan yang berkunjung ke Komodo harus mengantongi kartu anggota yang diterbitkan oleh Pemerintah NTT (Nusa Tenggara Timur)," lanjutnya.

Menurut dia, arus kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Pulau Komodo tak terpengaruh oleh pemberlakuan sistem kartu anggota tahunan bagi wisatawan ini.

"Melalui penataan yang baik di Pulau Komodo maka wisatawan akan mendapatkan layanan yang memadai dan optimal. Pemberlakuan tiket dengan sistem keanggotaan tidak berpengaruh pada arus kunjungan wisatawan ke daerah itu," ungkap I Wayan Darma.

Ekosistem Taman Nasional Komodo perlu dijaga kelestariannya, mengingat Komodo termasuk hewan langka di dunia.

Baca juga: Cerita Orang Pulau Komodo yang Percaya Satu Leluhur dengan Komodo 

Oleh karena itulah, diberlakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan.

Menurut I Wayan Darma, Pemerintah NTT menargetkan Pulau Komodo akan dikunjungi 50.000 wisatawan dengan adanya sistem tiket kartu anggota tahunan.

Sampai kini pun sudah banyak wisatawan dari berbagai negara yang mengajukan permohonan demi mendapatkan kartu anggota tahunan untuk berwisata ke Pulau Komodo.

Setelah kajian teknis oleh sejumlah pihak dalam pengelolaan bersama Pulau Komodo selesai dilaksanakan, sistem tiket kartu anggota tahunan ini akan diberlakukan.

(Penulis: Benediktus Sridin Sulu Jahang | Editor: Subagyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com