Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pentingnya Asuransi Perjalanan bagi Wisatawan

Kompas.com - 08/02/2020, 14:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ramainya wabah virus corona akhir-akhir ini membuat wisatawan mempertanyakan kembali tentang asuransi perjalanan, khususnya terkait masalah kesehatan.

Banyak wisatawan yang belum mengetahui betapa pentingnya membuat asuransi perjalanan terlebih jika kondisi kesehatan menurun, kecelakaan, atau konflik saat berwisata.

Negara-negara di Eropa dan Amerika telah lama mewajibkan wisatawan untuk punya asuransi perjalanan.

Baca juga: Thailand Rencanakan Wajib Asuransi Bagi Wisatawan Mancanegara

Oleh karena itu, kamu perlu tahu apa saja yang terdapat dalam asuransi perjalanan. Mulai dari jenis-jenisnya hingga fungsinya.

Kompas.com merangkum serba-serbi tentang asuransi perjalanan yang perlu kamu tahu sebelum bepergian.

Apa itu asuransi perjalanan dan jenis-jenis asuransi perjalanan?

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe, asuransi perjalanan atau travel insurance adalah produk asuransi yang bisa dijual oleh asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Baca juga: 6 Hal yang Wajib Anda Tahu soal Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan meliputi beragam jenis, umumnya adalah internasional. Asuransi ini juga melindungi nasabah dari risiko medis dalam waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, ada juga asuransi tahunan, yang tujuannya kover perjalanan domestik maupun internasional dengan berbagai keperluan sepanjang tahun.

Perusahaan asuransi biasanya juga menyediakan asuransi khusus haji dan umrah, serta asuransi domestik yang melindungi seluruh perjalanan di Indonesia.

Baca juga: Daftar Asuransi Perjalanan, Simak Dulu Tipsnya...

Bagi mahasiswa yang berkuliah di luar negeri juga ada asuransi khusus yaitu student assist.

Tips sebelum membuat asuransi perjalanan

Dody mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membuat asuransi perjalanan sebaiknya memerhatikan beberapa tips berikut ini.

1. Perusahaan asuransi perjalanan terdaftar dan memiliki karakteristik izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ilustrasi asuransi.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi asuransi.
Hal pertama yang menjadi konsen calon nasabah untuk membuat asuransi perjalanan adalah melihat dan memahami perusahaan asuransi itu sendiri. Perusahaan asuransi perjalanan haruslah sudah terdaftar dan punya izin dari OJK.

"Jika produk tersebut di-bundling dengan paket wisata, sebaiknya dicek, siapa perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya," kata Dody ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Asuransi Perjalanan, Perlu atau Tidak?

2. Coverage polis sesuai dengan risiko yang diinginkan oleh calon tertanggung

Ilustrasi asuransiFREEPIK.com Ilustrasi asuransi
Perusahaan asuransi akan menerbitkan polis atau dokumen legal yang menjadi dasar hubungan nasabah dengan perusahaan asuransi. Polis merupakan perjanjian yang dilakukan kedua pihak tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com