Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arak, Tuak, dan Brem di Bali Kini Legal, Ini Aturannya...

Kompas.com - 09/02/2020, 16:00 WIB
Nabilla Ramadhian,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kini setiap kali kamu berkunjung ke Bali, kamu dapat meminta untuk dihidangkan arak Bali secara legal.

Sebab, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui laman Facebook resmi Kamis (6/2/2020) lalu.

Baca juga: Melihat Cara Pembuatan Arak Bali di Karangasem

Menurut peraturan tersebut, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi mendukung peningkatan ekonomi berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020. Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali,” kata Koster, mengutip Antara, Jumat (7/2/2020), saat menyosialisasikan Pergub 1/2020 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020) lalu.

Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun. Meski begitu, pengedaran arak Bali juga harus memiliki Izin Edar.

Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan POM.

Distributor juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pengedaran minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub-distributor.

Melalui peraturan yang baru tertibkan ini, beberapa minuman khas Bali yang dilindungi selain arak Bali antara lain adalah tuak Bali, brem Bali, produk artisanal, dan arak atau brem untuk upacara keagamaan.

Aturan penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali

Dewi Sri, salah satu produsen arak Bali.DOK. DEWI SRI Dewi Sri, salah satu produsen arak Bali.

Meski penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sudah legal, terdapat beberapa aturan pendistribusian yang tertera dalam peraturan tersebut.

Dalam Bab 3 Pasal 12 Kemitraan Usaha Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, minuman hanya dapat dijual di beberapa tempat tertentu di Bali. Sementara pengeksporan ke luar Bali akan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Museum Arak Bali akan Dibangun di Karangasem Pertengahan 2020

Selanjutnya, minuman juga dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

“Semuanya harus legal supaya nyaman semuanya. Saya memohon sekali, pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara tidak sehat atau akal-akalan,” tutur Koster.

Pembinaan dan pengawasan produksi

Demi kelancaran produksi dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang aman dan legal, Koster mengatakan bahwa terdapat pembinaan dan pengawasan terhadap lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong, proses produksi, distribusi, dampak sosial, dan pemanfaatannya.

Dalam pembinaan dan pengawasan tersebut, pemerintah setempat akan melakukan pengecekkan terhadap Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol, SIUP-MB, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar, Pita Cukai, label, harga, dan kemasan.

Untuk arak atau brem Bali yang digunakan untuk upacara keagamaan, setiap produk harus memiliki label warna merah bertuliskan “hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com