Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Alasan Orang China Makan Trenggiling | Arak, Tuak dan Brem di Bali Kini Legal

Kompas.com - 10/02/2020, 06:25 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

Baca selengkapnya di sini.

3. Arak, Tuak, dan Brem di Bali Kini Legal, Ini Aturannya...

Kini setiap kali kamu berkunjung ke Bali, kamu dapat meminta untuk dihidangkan arak Bali secara legal.

Sebab, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui laman Facebook resmi Kamis (6/2/2020) lalu.

Menurut peraturan tersebut, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi mendukung peningkatan ekonomi berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca selengkapnya di sini.

4. Sudah Ada Sejak 2 Abad Lalu, Ini Cara Membuat Lontong Cap Go Meh

ILUSTRASI - Lontong cap go mehShutterstock ILUSTRASI - Lontong cap go meh
Cap Go Meh atau hari kelima belas perayaan pergantian tahun berdasarkan kalender China merupakan hari penutupan perayaan Tahun Baru Imlek.

Untuk merayakannya, biasanya beberapa masyarakat Tionghoa akan memasak lontong khas Cap Go Meh.

Mengutip buku “Hari-Hari Raya Tionghoa” yang ditulis oleh Marcus A.S terbitan Suara Harapan Bangsa, lontong Cap Go Meh sudah ada sejak lebih dari 250 tahun yang lalu.

Lontong Cap Go Meh ibarat ketupat saat perayaan Idul Fitri di Indonesia. Bagi sebagian besar orang Indonesia yang merayakan Cap Go Meh, perayaan Cap Go Meh terasa tak lengkap jika tidak ada lontong cap go meh.

Baca selengkapnya di sini.

5. Liburan ke Jepang, Ada Aturan Baru Ketentuan Bagasi Shinkansen

ILUSTRASI - Shinkansen dengan latar Gunung FujiShutterstock ILUSTRASI - Shinkansen dengan latar Gunung Fuji
Shinkansen memiliki ketentuan bagasi yang harus diperhatikan oleh calon pengendara sebelum mereka membeli tiket.

“Koper tidak boleh memiliki berat lebih dari 30 kilogram, dan berukuran lebih dari 250 sentimeter saat diukur panjang dan lebarnya. Kalau lebih dari ukuran itu tidak boleh dibawa. Mulai bulan Mei tahun ini harus registrasi,” kata Senior Director Japan National Tourism Organization (JNTO) Shogo Isobe saat ditemui Kompas.com di HSBC-ANA Travel Fair 2020 di mal Central Park, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Isobe mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang mulai dijalankan Mei 2020, seluruh koper berukuran lebih dari 160 sentimeter dengan ukuran maksimal 250 sentimeter, harus melakukan registrasi di loket beberapa stasiun yang mendukung Japan Rail Pass (JR Pass).

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com