Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Refund Tiket KA karena Terdampak Banjir, Uang Kembali 100 Persen

Kompas.com - 25/02/2020, 12:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan pembatalan tiket KA selama 3x24 jam bagi penumpang yang mengalami keterlambatan karena banjir.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/2/2020), pengembalian tiket 100 persen dilakukan secara tunai.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan hal ini berlaku untuk penumpang yang berangkat dari semua stasiun KA jarak jauh di Daop 1.

"Atas keterlambatan yang terjadi, PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan pembatalan tiket KA atau bea pengembalian khusus bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya," tulis Eva dalam keterangan pers.

Baca juga: Jakarta Banjir, Perjalanan Kereta Api Jarak Dekat dan Jauh Mengalami Keterlambatan

Adapun pengembalian bea khusus ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berlaku bagi penumpang keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta, baik yang terkena dampak banjir langsung maupun tidak langsung dengan jadwal keberangkatan pada Selasa (25/2/2020) mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

2. Pembatalan tiket atau pengembalian bea dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah jadwal keberangkatan kereta api.

3. Untuk proses pembatalan wajib menyertakan bukti fisik tiket dan KTP atau Kartu Identitas lain yang asli dengan nama sesuai pada tiket, atau struk pembelian tiket.

4. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun tertentu.

"Untuk area Jakarta, bagi calon penumpang KA terdampak banjir yang ingin membatalkan tiket dapat melakukan pembatalan di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota," kata Eva.

Sementara itu, untuk keberangkatan di luar area Jakarta pembatalan dapat dilakukan di Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, Stasiun Rangkasbitung dan Stasiun Serang.

Baca juga: Kereta Bandara Soetta Kembali Beroperasi Pasca Terdampak Banjir

Selain itu, pembatalan bisa juga melalui stasiun online lainnya yang memungkinkan.

Lanjut Eva, pembatalan dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah jadwal keberangkatan, dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Tak hanya itu, tiket yang dapat dibatalkan juga termasuk tiket kembalinya atau pergi pulang (PP), serta tiket lainnya yang memiliki sifat persambungan. 

"Misal, untuk perjalanan Gambir - Jember, maka tiket menyambung dengan KA selanjutnya akan digantikan," jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi berbagai portal informasi KA seperti KAI Access, website resmi KAI di kai.id, contact center 121, layanan pelanggan cs@kai.id, sosial media Twitter, Instagram, dan Facebook.

Baca juga: Dikepung Banjir, Jadwal Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Tetap Normal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com