Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2020, 08:05 WIB

KOMPAS.com - Wabah virus corona yang menyebar ke sejumlah negara membuat beberapa pemerintahan harus mengambil sikap untuk warga negaranya, termasuk Indonesia.

Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengimbau warganya yang bepergian ke beberapa negara terdampak virus corona untuk berhati-hati. 

Untuk beberapa negara, Kemlu mengimbau untuk tidak bepergian ke sana, seperti China hingga Daegu di Korea Selatan.

Kompas.com mengulas imbauan dari Kemlu untuk sejumlah negara terkait virus corona, serta imbauan langsung dari pemerintah setempat bagi turis yang berkunjung ke negaranya.

1. Hong Kong

Pengguna jalan mengenakan masker melintas di jalanan Hong Kong di tengah masa liburan Tahun Baru Imlek pada 27 Januari 2020. Saat ini, China tengah dihantam virus corona yang sudah membunuh lebih dari 100 orang.AFP/ANTHONY WALLACE Pengguna jalan mengenakan masker melintas di jalanan Hong Kong di tengah masa liburan Tahun Baru Imlek pada 27 Januari 2020. Saat ini, China tengah dihantam virus corona yang sudah membunuh lebih dari 100 orang.
Pemerintah Hong Kong menetapkan pembatasan akses masuk bagi warga non-Hong Kong yang akan masuk dari Korea Selatan. Pembatasan ini dilakukan mulai Selasa (25/2/2020) pukul 06.00 waktu setempat.

Dilansir dari akun Instagram resmi Safe Travel Kementerian Luar Negeri Indonesia, @safetravel.kemlu, otoritas Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR) memberlakukan kebijakan pembatasan kunjungan bagi warga non-Hongkong yang datang dari Korea Selatan.

Pembatasan ini juga berlaku untuk mereka yang telah berada di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir. Pembatasan dilakukan sebagai respon untuk pencegahan penyebaran virus corona di Hong Kong.

WNI yang berada di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir dan akan bepergian ke Hong Kong diimbau menunda atau menjadwalkan ulang penerbangan hingga ada informasi lebih lanjut dari otoritas setempat.

Klik link berikut untuk informasi lengkap mengenai imbauan WNI di Hong Kong.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+