JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membuat paspor disarankan untuk melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau disingkat Apapo saat ini juga.
Hal tersebut dikarenakan kuota pendaftaran antrean masih memadai.
Baca juga: Cara Dapatkan Informasi Paspor Melalui WhatsApp
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan masyarakat bisa mengajukan proses pendaftaran dan pembuatan paspor sekarang.
Baca juga: Catat, Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor
"Kenyataannya kuota masih banyak jadi masyarakat lebih baik ajukan prosesnya saat ini," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Perlu diketahui, setiap harinya Kantor Imigrasi menyediakan total kuota antrean online paspor sebanyak 384.
Sigit mengatakan, biasanya kuota tersebut selalu habis setiap harinya, tetapi sejak akhir Januari terjadi penurunan jumlah pemohon paspor.
Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor
Ia menunjukkan kepada kami melalui data informasi kuota antrean di Apapo, hingga pukul 15.30 WIB jumlah pemohon hanya 196 sementara jumlah kuota tersedia sebanyak 188.
"Nah, berarti masih bisa ngambil kan untuk hari ini. Biasanya habis terus. Ya sejak akhir Januari lah seperti ini," jelasnya.
Ia melanjutkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran antrean online pada hari-hari biasa untuk saat-saat ini.
Sebelumnya, masyarakat hanya bisa melakukan pendaftaran yang dibuka pada hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.