Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Membarui Pembatasan untuk Wisatawan Terkait Virus Corona

Kompas.com - 28/02/2020, 17:02 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Jepang di Indonesia kembali merilis pemberitauan pembatasan terkait virus corona.

Lewat laman resminya, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia merilis Pemberitahuan Penting Mengenai Pembatasan Baru Berkaitan Novel Coronavirus pada Kamis (27/2/2020).

Berikut isi dari pemberitahuan tersebut:

Baca juga: Wabah Virus Corona, Jepang Larang Kunjungan Pelancong dari Provinsi Hubei

1. Pemerintah Jepang telah menetapkan Novel Coronavirus (COVID-19) sebagai “Penyakit Menular Tertentu” berdasarkan Undang-undang Penyakit Menular Jepang, sehingga warga Negara asing yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus akan ditolak mendarat di Jepang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi.

Pemerintah Jepang juga telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular yang Dapat Dikarantina” berdasarkan Undang-undang Karantina Jepang, sehingga warga Negara asing yang diduga tertular Novel Coronavirus akan dikarantina tanpa terkecuali, termasuk pemegang visa yang sah.

2. Pada 26 Februari 2020, Pemerintah Jepang juga telah memutuskan untuk sementara ini, bagi mereka yang termasuk ke dalam tiga kategori di bawah ini akan ditolak mendarat di Jepang, kecuali ada kondisi-kondisi luar biasa yang mengharuskan mereka masuk ke Jepang.

Baca juga: Hello Kitty Cuti gara-gara Virus Corona

A. Warga negara asing yang pernah mengunjungi Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang di Republik Rakyat Tiongkok, atau Daegu atau Cheongdo-gun, Gyeongsabgbuk-do di Korea Selatan dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.

B. Warga negara asing pemegang paspor yang diterbitkan oleh Pihak Berwenang di Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang.

C. Warga negara asing penumpang kapal yang berlayar dengan tujuan memasuki pelabuhan di Jepang dan memiliki risiko terkena penyakit menular dari wabah Novel Coronavirus.

IlustrasiPIXABAY/uniquedesign52 Ilustrasi

3. Berdasarkan “Prinsip Kriteria Penerbitan Visa”, maka aplikasi visa dari mereka yang termasuk ke dalam kategori yang ditolak mendarat di Jepang, tidak dapat diterima.

Aplikan visa diwajibkan mengisi dan menyerahkan kuesioner (download) mengenai apakah mereka pernah atau belum pernah (atau berencana) mengunjungi Provinsi Hubei atau Provinsi Zhejiang di Republik Rakyat Tiongkok, Daegu atau Cheongdo-gun, Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.

4. Harap diperhatikan bahwa bahkan warga negara asing yang telah memiliki visa yang masih berlaku ke Jepang tidak akan diizinkan mendarat di Jepang jika mereka termasuk ke dalam kategori A dan B tersebut di atas.

Baca juga: Gara-gara Virus Corona, Acara Cosplay Terbesar di Jepang Dibatalkan

5. Semua pernyataan di kuesioner yang tidak benar akan mengakibatkan penolakan penerbitan visa, dan permohonan visa baru tidak akan diterima selama 6 bulan untuk tujuan kunjungan yang sama. Visa akan dibatalkan jika diketahui terdapat pernyataan tidak benar, setelah visa diterbitkan.

6. Semua pernyataan tidak benar yang dibuat setelah mendarat di Jepang akan mengakibatkan hukuman berupa kurungan, denda, penghapusan status residensial, dan tindakan deportasi dari Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com