Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Kompas.com - 01/03/2020, 13:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

"Nanti setelah terverifikasi, masyarakat tinggal membuat username dan password. Kalau sudah terdaftar baru bisa lanjut ke tahap berikutnya," ujar Sigit.

Perlu diketahui, pembuatan akun dilakukan dengan menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.

Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor

Selain itu, kamu juga bisa menyertakan empat anggota yang akan membuat paspor di Kantor Imigrasi.

"Satu akun itu bisa membawa lima anggota. Jadi misalnya, satu itu yang punya akun, nah yang empat lainnya itu anggotanya. Jadi maksimal lima," lanjut Sigit.

3. Klik Antrian Paspor

Setelah akun pendaftaran antreanmu sudah jadi, kamu akan menemukan dua pilihan yaitu Antrian Paspor dan Informasi Panduan. Klik pilihan 'Antrian Paspor' untuk tahap selanjutnya.

Pada halaman berikut, kamu akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju. Sekadar informasi, aplikasi akan mengatur lokasi Kantor Imigrasi terdekat sesuai GPS smartphone-mu.

"Misalnya kamu sedang di Jakarta nanti akan keluar pilihan Kantor Imigrasi yang ada di Jakarta, kalau kamu sedang di Jakarta Pusat, bisa pilih di situ," jelasnya.

Baca juga: Cara Dapatkan Informasi Paspor Melalui WhatsApp

Pilihan jumlah pemohon dalam pendaftaran antrean paspor di aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Pilihan jumlah pemohon dalam pendaftaran antrean paspor di aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.

4. Isi Jumlah Pemohon

Setelah menentukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju, kamu bisa mengisi jumlah pemohon paspor maksimal sebanyak lima orang.

"Jadi jumlah pemohon itu satu yang punya akun, lalu empatnya itu yang mau dibawa siapa saja. Jadi satu akun enggak untuk satu orang pemohon saja, bisa empat lainnya yang berangkat barengan ke Kanim," ujarnya.

Data informasi kuota pemohon dalam aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Data informasi kuota pemohon dalam aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.

5. Perhatikan data kuota antrean

Selanjutnya, kamu perlu memerhatikan data informasi kuota antrean yang ada pada hari pendaftaran. Sigit mengatakan, setiap harinya Kantor Imigrasi menyediakan sebanyak 384 kuota pemohon.

"Jadi misalnya, kita coba sekarang tanggal 27 kuotanya masih ada 188, berarti yang sudah mengambil kuota 196. Artinya kita masih bisa ambil kuota untuk hari ini," jelasnya.

Selain itu, kamu perlu juga memerhatikan warna dan keterangan pada tanggal kedatangan yang dipilih. Warna biru berarti hari di mana kamu melakukan pendaftaran, dan hijau berarti kuota tersedia.

Namun jika warna merah yang muncul itu berarti kuota antrean sudah habis, sedangkan warna kuning berarti kuota belum dibuka.

Baca juga: Daftar Paspor Lewat Paspor Online, Bukan via WhatsApp

Pilihan tanggal kedatangan dalam aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Pilihan tanggal kedatangan dalam aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.

6. Pilih waktu pendaftaran antrean

Tahapan berikutnya, kamu bisa memilih waktu kedatanganmu ke Kantor Imigrasi. Terdapat dua pilihan waktu kedatangan yaitu pagi dan siang.

"Pagi dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB, dan siang mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB," kata Sigit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com