JAKARTA, KOMPAS.com - Selain orang dewasa, anak-anak juga diwajibkan untuk memiliki paspor jika ingin pergi ke luar negeri.
Lantas, bagaimana cara buat paspor anak?
Pembuatan paspor untuk anak tidak sulit. Tahapannya hampir sama dengan paspor orang dewasa. Namun, terdapat beberapa hal seperti prioritas dan persyaratan yang sedikit berbeda.
Baca juga: Kuota Antrean Online Masih Banyak, Yuk Bikin Paspor Sekarang Juga
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, untuk anak di bawah usia lima tahun akan mendapatkan prioritas antrean, sehingga tidak perlu mendaftar online.
"Untuk balita, lansia, disabilitas, ibu hamil, kami adakan prioritas. Jadi tidak perlu mengantre online, cukup datang saja ke lokasi Kantor Imigrasi, nanti akan dilayani," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Namun, prioritas tersebut dibatasi pihak Kanim setiap harinya berjumlah 30 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Baca juga: Pasca Brexit, Inggris Ganti Warna Paspor?
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor anak di antaranya e-KTP orang tua, kartu keluarga, akte lahir, buku nikah, paspor orangtua jika sudah punya.
Lalu surat persetujuan orang tua, dan surat kuasa jika salah satu orang tua tidak bisa hadir.
"Semua persyaratan tersebut masing-masing dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.