Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Paspor Anak Tahun 2020, Ini Syarat dan Dokumennya

Kompas.com - 01/03/2020, 14:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain orang dewasa, anak-anak juga diwajibkan untuk memiliki paspor jika ingin pergi ke luar negeri.

Lantas, bagaimana cara buat paspor anak?

Pembuatan paspor untuk anak tidak sulit. Tahapannya hampir sama dengan paspor orang dewasa. Namun, terdapat beberapa hal seperti prioritas dan persyaratan yang sedikit berbeda.

Baca juga: Kuota Antrean Online Masih Banyak, Yuk Bikin Paspor Sekarang Juga

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, untuk anak di bawah usia lima tahun akan mendapatkan prioritas antrean, sehingga tidak perlu mendaftar online.

"Untuk balita, lansia, disabilitas, ibu hamil, kami adakan prioritas. Jadi tidak perlu mengantre online, cukup datang saja ke lokasi Kantor Imigrasi, nanti akan dilayani," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Namun, prioritas tersebut dibatasi pihak Kanim setiap harinya berjumlah 30 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Baca juga: Pasca Brexit, Inggris Ganti Warna Paspor?

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor anak di antaranya e-KTP orang tua, kartu keluarga, akte lahir, buku nikah, paspor orangtua jika sudah punya.

Lalu surat persetujuan orang tua, dan surat kuasa jika salah satu orang tua tidak bisa hadir.

"Semua persyaratan tersebut masing-masing dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi," ujarnya.

Paspor IndonesiaTHINKSTOCK Paspor Indonesia
Berikut syarat dan dokumen paspor anak:

  • Dokumen asli maupun fotokopi akta kelahiran anak atau surat baptis

  • E-KTP kedua orangtua

  • Kartu Keluarga yang memuat nama anak

  • Akta perkawinan

  • Paspor kedua orangtua jika ada

  • Materai Rp 6.000

Jika orangtua telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan.

Kemudian, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, hendaknya membawa surat kuasa bermaterai ke kantor Imigrasi.

Tips bawa anak ke kantor Imigrasi

Selain dokumen persyaratan, anak juga harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses foto, dan wawancara.

Namun, jangan khawatir anak akan rewel, karena di kantor Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, sudah disediakan ruang bermain untuk anak.

Sigit mengatakan, sembari menunggu panggilan menuju ruangan foto dan wawancara, biasanya anak akan asik bermain atau sekadar menonton video di Youtube.

Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor

"Biasanya kalau untuk anak, banyak kita lakukan dengan cara kita kasih mainan seperti boneka, mobil-mobilan, dan lainnya. Itu ada di ruang bermain lantai dua," kata Sigit.

"Selain itu, biasanya kita bukakan Youtube juga nonton video anak. Biasanya orang tuanya yang ajak main agar tenang tidak rewel," lanjutnya.

Sementara itu, pada saat pengambilan foto paspor, sebaiknya anak harus rapi dan tersenyum. Oleh karena itu, latih anak untuk tersenyum agar foto paspor dapat lolos dan layak.

Baca juga: Cara Dapatkan Informasi Paspor Melalui WhatsApp

Sebelum datang ke kantor Imigrasi, anak juga harus mengenakan baju berkerah untuk sesi foto, dan tentunya menghindari memakai baju berwarna putih.

Pakaian tidak boleh putih, karena akan sama dengan warna latar belakang foto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com