Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya

Kompas.com - 02/03/2020, 07:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

1. Mendaftar antrean online melalui Apapo

Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui aplikasi Apapo.

Caranya, kamu tinggal mengunduh aplikasi Antrian Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga berakhir pada proses mendapatkan kode booking atau barcode.

Baca juga: Pasca Brexit, Inggris Ganti Warna Paspor?

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Usai melakukan pendaftaran online, langkah yang perlu kamu lakukan adalah membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

Baca juga: Paspor Nigeria Turun Peringkat Paling Banyak Selama 10 Tahun Terakhir

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com