Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya

Kompas.com - 02/03/2020, 07:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang ingin pergi ke luar negeri wajib memiliki paspor. Dokumen tersebut harus dibawa bagi siapa saja yang melancong, baik berwisata atau keperluan lainnya.

Seperti diketahui, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor dapat dilayani di kantor Imigrasi.

Namun, sebelum itu masyarakat wajib melakukan pendaftaran antrean online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.

Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Banyak masyarakat yang belum mengetahui berbagai alur dari pembuatan paspor, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra menjelaskan beragam alur tersebut kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

"Semua masyarakat saat ini harus mendaftar terlebih dulu lewat aplikasi Apapo," kata Sigit kepada Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat.

"Setelah proses pendaftaran antrean selesai, masyarakat bisa datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih dengan waktu dan jadwal tertera dan membawa kode booking atau barcode," lanjutnya.

Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Setelah pemohon menunjukkan barcode atau kode booking, petugas akan mengecek segala persyaratan. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, masyarakat akan diberikan nomor antrean.

Usai mendapat nomor antrean, pemohon akan menuju ruangan untuk melakukan proses foto, sidik jari, dan wawancara.

"Baru setelah itu semua selesai, nantinya pemohon akan diberikan kode billing atau pembayaran. Nah, itu bisa dibayarkan di semua bank," kata Sigit.

"Kami juga kerjasama dengan PT Pos dan bisa bayar di sana juga, serta bisa minta dikirimkan paspornya lewat Pos," lanjutnya.

Baca juga: Kuota Antrean Online Masih Banyak, Yuk Bikin Paspor Sekarang Juga

Jika kamu baru akan membuat paspor, simak beberapa alur proses pembuatan paspor yang telah Kompas.com rangkum:

1. Mendaftar antrean online melalui Apapo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah menerapkan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), Senin (21/01/2019).Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah menerapkan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), Senin (21/01/2019).
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui aplikasi Apapo.

Caranya, kamu tinggal mengunduh aplikasi Antrian Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga berakhir pada proses mendapatkan kode booking atau barcode.

Baca juga: Pasca Brexit, Inggris Ganti Warna Paspor?

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Usai melakukan pendaftaran online, langkah yang perlu kamu lakukan adalah membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

Baca juga: Paspor Nigeria Turun Peringkat Paling Banyak Selama 10 Tahun Terakhir

Cara membuat paspor tanpa mengantreindonesia.go.id Cara membuat paspor tanpa mengantre

3. Petugas mengecek persyaratan dokumen

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor.

Kamu akan diarahkan untuk menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara. Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor

4. Pemohon melakukan proses foto, sidik jari, dan wawancara

Pemohon paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.

Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.

Untuk datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.

Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

Baca juga: Cara Dapatkan Informasi Paspor Melalui WhatsApp

Paspor Indonesia.KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Paspor Indonesia.

5. Pemohon paspor mendapatkan kode pembayaran

Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.

Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.

Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Baca juga: 6 Keistimewaan Paspor Selandia Baru, dari Ramah Gender sampai Bisa Foto Sendiri

"Jadi bisa juga nanti minta dikirim lewat Pos dengan biaya tambahan pengiriman tergantung hari dan alamat wilayah yang dituju," kata Sigit.

"Jadi, pemohon engga perlu mengambil di Kantor Imigrasi, tinggal menunggu di rumah saja," lanjutnya.

Sekadar informasi, biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

6. Menunggu paspor datang ke rumah atau mengambil sendiri di kantor Imigrasi

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah. Biasanya, paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran.

"Paspor jadi dihitung sejak setelah pembayaran, hitungannya empat hari kerja, Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Sigit.

"Jadi misalnya kalau dia bayar hari Jumat, hitungannya mulai Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis," lanjutnya.

Baca juga: Paspor Paling Langka di Dunia, Hanya 500 Orang yang Punya

Pemohon juga bisa mengambil sendiri paspor di Kantor Imigrasi yang bersangkutan. Pemohon dibebaskan mendapatkan paspor melalui pengiriman PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com