Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tiga Jenis Paspor Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 02/03/2020, 08:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor sebagai kelengkapan syarat bepergian.

Bagi kamu yang ingin berwisata ke luar negeri, perlu membuat paspor dengan jenis biasa.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.

"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Lanjut Sigit, saat ini semua paspor di Indonesia memiliki 48 halaman isi. Ia juga mengatakan paspor dengan 24 halaman sudah tidak diterbitkan kembali.

Selain itu, ada juga paspor elektronik yang mana termasuk jenis paspor biasa. Paspor ini memiliki harga yang lebih mahal daripada paspor biasa non elektronik.

Kelebihan paspor elektronik adalah letak chip yang ada dalam paspor, dan mendapat kemudahan, salah satu contohnya bebas visa masuk ke Jepang.

"Jadi kalau sudah pakai paspor elektronik, kita engga perlu membuat visa ke Jepang. Khusus Jepang saja. Namun pemohon tetap harus membuat laporan ke Kedutaan Jepang terkait sudah mempunyai paspor elektronik," ujarnya.

Baca juga: Kuota Antrean Online Masih Banyak, Yuk Bikin Paspor Sekarang Juga

 

Berikut tiga jenis paspor yang ada di Indonesia:

1.  Paspor Biasa

Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.KOMPAS.COM/Alek Kurniawan Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Paspor berjenis biasa ini memiliki dua jenis lainnya yaitu paspor biasa non elektronik, dan paspor elektronik.

Letak pembeda paspor ini adalah pada chip paspor elektronik. Paspor non elektronik tidak mempunyai chip.

Baca juga: Cara Buat Paspor Anak Tahun 2020, Ini Syarat dan Dokumennya

Sementara paspor elektronik memiliki kelengkapan data lebih lengkap dan akurat. Paspor ini memiliki data biometrik yang mencantumkan sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor. Data tersebut tersimpan dalam chip.

Biaya pembuatan paspor non elektronik seharga Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000. Paspor biasa ini juga termasuk pelayanan paspor anak, dan paspor lansia.

2. Paspor Diplomatik

Paspor ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas bersifat diplomatik.

Adapun jenis paspor ini sudah diatur atas dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Paspor ini biasa digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR, DPD, MPR.

Baca juga: Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya

Adapun tahapan permohonan paspor diplomatik diawali dengan pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian atau lembaga secara online melalui aplikasi Exit Permit.

Kemudian, pemohon melakukan pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi.

Jika persyaratan diterima, maka pemohon akan mendapat notifikasi persetujuan oleh Direktorat Konsuler.

Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor

Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengambil paspor di Loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli.

3. Paspor Dinas

Paspor ini pada dasarnya hampir sama dengan paspor diplomatik dalam hal pengajuan permohonan.

Paspor Dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Baca juga: Cara Dapatkan Informasi Paspor Melalui WhatsApp

Paspor Dinas juga sudah diatur atas dasar hukum yang sama seperti paspor diplomatik yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Adapun tahapan permohonan paspor juga sama persis alurnya dengan paspor diplomatik. Pelayanan paspor diplomatik dan dinas dilakukan dalam tiga hari kerja.

Pelayanan paspor diplomatik dan dinas tidak dipungut biaya atau gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com