Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tiga Jenis Paspor Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 02/03/2020, 08:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor sebagai kelengkapan syarat bepergian.

Bagi kamu yang ingin berwisata ke luar negeri, perlu membuat paspor dengan jenis biasa.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.

"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Lanjut Sigit, saat ini semua paspor di Indonesia memiliki 48 halaman isi. Ia juga mengatakan paspor dengan 24 halaman sudah tidak diterbitkan kembali.

Selain itu, ada juga paspor elektronik yang mana termasuk jenis paspor biasa. Paspor ini memiliki harga yang lebih mahal daripada paspor biasa non elektronik.

Kelebihan paspor elektronik adalah letak chip yang ada dalam paspor, dan mendapat kemudahan, salah satu contohnya bebas visa masuk ke Jepang.

"Jadi kalau sudah pakai paspor elektronik, kita engga perlu membuat visa ke Jepang. Khusus Jepang saja. Namun pemohon tetap harus membuat laporan ke Kedutaan Jepang terkait sudah mempunyai paspor elektronik," ujarnya.

Baca juga: Kuota Antrean Online Masih Banyak, Yuk Bikin Paspor Sekarang Juga

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com