JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki dua jenis paspor biasa: non elektronik dan elektronik. Kedua paspor memiliki karakteristik dan kemudahan manfaat berbeda.
Paspor elektronik atau e-paspor memiliki manfaat lebih daripada paspor non-elektronik.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan paspor elektronik memiliki perbedaan dengan non elektronik.
Perbedaan mulai dari bentuknya yang lebih tebal hingga ditanami chip.
"Chip-nya itu bisa dipakai untuk antrean autogate di bandara Soekarno Hatta, jadi tanpa perlu mengantre di konter-konter imigrasi, pemegang paspor hanya scan saja di mesin," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Ada Tiga Jenis Paspor Indonesia, Apa Saja?
Berikut kemudahan yang dimiliki oleh pemegang paspor elektronik:
Bagi pemegang paspor elektronik akan memiliki kemudahan yaitu dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara.
Pemegang paspor elektronik tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dulu ke konter imigrasi di bandara.
Hal tersebut dikarenakan dalam paspor elektronik telah ditanam sebuah chip yang memuat data biometrik mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
"Tinggal scan saja paspor elektroniknya nanti pintu autogate akan terbuka," kata Sigit.
Baca juga: Jangan Batalkan Pendaftaran saat Salah Input di Antrian Paspor Online, Kenapa?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.