Saat ini kata Sigit, pengguna paspor elektronik dan paspor non elektronik memiliki jumlah perbandingan yang setara yaitu 50 persen. Namun, perkembangan masyarakat yang berpindah dari paspor non elektronik ke paspor elektronik lebih pesat.
"Banyak masyarakat yang mulai beralih ke paspor elektronik, nah biasanya nih anak muda, biar lebih mudah katanya," ujarnya.
Baca juga: Cara Buat Paspor Anak Tahun 2020, Ini Syarat dan Dokumennya
Sigit juga menjelaskan cara penggantian paspor biasa non elektronik ke paspor elektronik. Ia mengatakan bahwa prosedurnya sama seperti mengganti paspor pada umumnya, hanya saja pemohon dapat mengganti sebelum habis berlaku.
Selain itu, masyarakat harus melalui tahapan pertama yaitu pendaftaran antrian paspor online atau Apapo.
"Tetep harus online, sama saja. Tapi dokumen yang diperlukan nanti hanya E-KTP dan paspor lama saja. Jadi tetap dapat kuota antrean dulu, lalu datang ke Kanim, dan bawa persyaratannya," jelasnya.
Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya
Adapun biaya pembuatan paspor elektronik dikenakan harga Rp 650.000, sedangkan paspor non elektronik Rp 350.000.
Sebagai tambahan informasi, saat ini semua paspor berisi 48 halaman. Kantor Imigrasi tidak lagi melayani pembuatan paspor 24 halaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.