JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki dua jenis paspor biasa: non elektronik dan elektronik. Kedua paspor memiliki karakteristik dan kemudahan manfaat berbeda.
Paspor elektronik atau e-paspor memiliki manfaat lebih daripada paspor non-elektronik.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan paspor elektronik memiliki perbedaan dengan non elektronik.
Perbedaan mulai dari bentuknya yang lebih tebal hingga ditanami chip.
"Chip-nya itu bisa dipakai untuk antrean autogate di bandara Soekarno Hatta, jadi tanpa perlu mengantre di konter-konter imigrasi, pemegang paspor hanya scan saja di mesin," kata Sigit ketika ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Ada Tiga Jenis Paspor Indonesia, Apa Saja?
Berikut kemudahan yang dimiliki oleh pemegang paspor elektronik:
Bagi pemegang paspor elektronik akan memiliki kemudahan yaitu dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara.
Pemegang paspor elektronik tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dulu ke konter imigrasi di bandara.
Hal tersebut dikarenakan dalam paspor elektronik telah ditanam sebuah chip yang memuat data biometrik mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
"Tinggal scan saja paspor elektroniknya nanti pintu autogate akan terbuka," kata Sigit.
Baca juga: Jangan Batalkan Pendaftaran saat Salah Input di Antrian Paspor Online, Kenapa?
2. Tak perlu visa ke Jepang
Sigit menjelaskan, jika masyarakat sudah memiliki paspor elektronik dan ingin pergi ke Jepang, maka tidak perlu membuat visa.
Namun kata dia, pemegang paspor elektronik wajib melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.
"Jadi hanya laporan saja ke kedutaan, terkait ke Jepang tujuannya apa. Jadi tetap harus registrasi, tapi tanpa mengajukan visa," jelasnya.
Baca juga: Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya
"Imigrasi Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dengan menambah Kantor Imigrasi yang dapat melayani pembuatan paspor elektronik," tambah Sigit.
Saat ini kata Sigit, pengguna paspor elektronik dan paspor non elektronik memiliki jumlah perbandingan yang setara yaitu 50 persen. Namun, perkembangan masyarakat yang berpindah dari paspor non elektronik ke paspor elektronik lebih pesat.
"Banyak masyarakat yang mulai beralih ke paspor elektronik, nah biasanya nih anak muda, biar lebih mudah katanya," ujarnya.
Baca juga: Cara Buat Paspor Anak Tahun 2020, Ini Syarat dan Dokumennya
Sigit juga menjelaskan cara penggantian paspor biasa non elektronik ke paspor elektronik. Ia mengatakan bahwa prosedurnya sama seperti mengganti paspor pada umumnya, hanya saja pemohon dapat mengganti sebelum habis berlaku.
Selain itu, masyarakat harus melalui tahapan pertama yaitu pendaftaran antrian paspor online atau Apapo.
"Tetep harus online, sama saja. Tapi dokumen yang diperlukan nanti hanya E-KTP dan paspor lama saja. Jadi tetap dapat kuota antrean dulu, lalu datang ke Kanim, dan bawa persyaratannya," jelasnya.
Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya
Adapun biaya pembuatan paspor elektronik dikenakan harga Rp 650.000, sedangkan paspor non elektronik Rp 350.000.
Sebagai tambahan informasi, saat ini semua paspor berisi 48 halaman. Kantor Imigrasi tidak lagi melayani pembuatan paspor 24 halaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.