Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Perpanjangan, tapi Penggantian Paspor, Kenapa?

Kompas.com - 04/03/2020, 09:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah kaprah istilah perpanjangan dan penggantian paspor masih berlanjut di masyarakat hingga kini.

Banyak publik yang bingung apakah perpanjangan paspor dan penggantian paspor adalah suatu hal yang berbeda.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra menegaskan, tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor.

"Hal ini karena pemohon paspor akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan jadi lima tahun lagi," kata Sigit ketika ditemui di Unit Layanan Paspor Plaza Semanggi Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama. Hal inilah yang menimbulkan tidak ada istilah perpanjangan paspor melainkan ganti baru.

Sigit melanjutkan, terkait cara melakukan penggantian paspor yang sudah berakhir masa berlakunya, maka akan diarahkan terlebih dahulu mengambil antrean online, kecuali untuk jalur prioritas.

Baca juga: Cara Buat Paspor Anak Tahun 2020, Ini Syarat dan Dokumennya

Adapun penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas juga terdapat pemangkasan syarat yang perlu dibawa pemohon.

"Syaratnya untuk paspor lama di atas tahun 2009 yang ingin mengganti paspor biasa non elektronik maupun elektronik, cukup membawa E-KTP dan paspor lamanya saja. Jangan lupa, selain bawa aslinya, bawa juga fotokopinya," ujarnya.

Selain itu, pemohon paspor diperbolehkan melakukan penggantian ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Baca juga: Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com