Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Perpanjangan, tapi Penggantian Paspor, Kenapa?

Kompas.com - 04/03/2020, 09:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Seperti diketahui, masa berlaku paspor Indonesia yakni lima tahun. Pemilik yang paspornya akan habis dalam waktu enam bulan lagi, diharapkan segera mengganti paspornya ke Kantor Imigrasi.

Baca juga: Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Bagaimana Caranya?

"Misalnya, paspornya akan habis bulan September 2020 ini. Nah, dia harus ganti mulai bulan Maret ini," papar Sigit.

Tambah Sigit, pemohon paspor biasa non elektronik yang ingin upgrade paspor menjadi elektronik bisa menggantinya kapan saja, tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

"Tentu dengan alasan yang jelas dan penting. Misalnya, kalau mau ke Jepang, itu akan kami layani terlebih dulu karena Jepang satu-satunya negara yang baru mengakui paspor elektronik kita," jelasnya.

Baca juga: 2 Keuntungan Punya Paspor Elektronik

Sekadar tambahan, pemohon paspor tetap wajib melakukan tahapan mendaftar antrean paspor online lewat aplikasi sebelum menuju Kantor Imigrasi yang dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com