Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Perpanjangan, tapi Penggantian Paspor, Kenapa?

Kompas.com - 04/03/2020, 09:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah kaprah istilah perpanjangan dan penggantian paspor masih berlanjut di masyarakat hingga kini.

Banyak publik yang bingung apakah perpanjangan paspor dan penggantian paspor adalah suatu hal yang berbeda.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra menegaskan, tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor.

"Hal ini karena pemohon paspor akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan jadi lima tahun lagi," kata Sigit ketika ditemui di Unit Layanan Paspor Plaza Semanggi Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama. Hal inilah yang menimbulkan tidak ada istilah perpanjangan paspor melainkan ganti baru.

Sigit melanjutkan, terkait cara melakukan penggantian paspor yang sudah berakhir masa berlakunya, maka akan diarahkan terlebih dahulu mengambil antrean online, kecuali untuk jalur prioritas.

Baca juga: Cara Buat Paspor Anak Tahun 2020, Ini Syarat dan Dokumennya

Adapun penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas juga terdapat pemangkasan syarat yang perlu dibawa pemohon.

"Syaratnya untuk paspor lama di atas tahun 2009 yang ingin mengganti paspor biasa non elektronik maupun elektronik, cukup membawa E-KTP dan paspor lamanya saja. Jangan lupa, selain bawa aslinya, bawa juga fotokopinya," ujarnya.

Selain itu, pemohon paspor diperbolehkan melakukan penggantian ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Baca juga: Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya

Paspor IndonesiaTHINKSTOCK Paspor Indonesia
Seperti diketahui, masa berlaku paspor Indonesia yakni lima tahun. Pemilik yang paspornya akan habis dalam waktu enam bulan lagi, diharapkan segera mengganti paspornya ke Kantor Imigrasi.

Baca juga: Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Bagaimana Caranya?

"Misalnya, paspornya akan habis bulan September 2020 ini. Nah, dia harus ganti mulai bulan Maret ini," papar Sigit.

Tambah Sigit, pemohon paspor biasa non elektronik yang ingin upgrade paspor menjadi elektronik bisa menggantinya kapan saja, tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

"Tentu dengan alasan yang jelas dan penting. Misalnya, kalau mau ke Jepang, itu akan kami layani terlebih dulu karena Jepang satu-satunya negara yang baru mengakui paspor elektronik kita," jelasnya.

Baca juga: 2 Keuntungan Punya Paspor Elektronik

Sekadar tambahan, pemohon paspor tetap wajib melakukan tahapan mendaftar antrean paspor online lewat aplikasi sebelum menuju Kantor Imigrasi yang dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com