Oleh karena itu, kata Sigit, ada beberapa dokumen pelengkap yang mesti dibawa untuk syarat penggantian paspor, seperti surat permohonan negara tujuan.
Baca juga: Pengalaman Buat Paspor Elektronik Baru, Hanya 10 Menit di ULP Semanggi
Syarat atau dokumen penggantian paspor lama ke baru tidak sebanyak ketika pertama kali membuat paspor. Untuk mengganti paspor, masyarakat cukup membawa paspor lama dan E-KTP beserta fotokopinya.
Namun, sebelum menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor Imigrasi dan dilayani, pemilik paspor tetap wajib mendaftar antrean online melalui aplikasi Antrian Paspor Online.
Baca juga: 2 Keuntungan Punya Paspor Elektronik
Pemilik paspor juga diberikan kebebasan untuk mengganti paspor lamanya menjadi elektronik maupun paspor non-elektronik.
"Namun, kami sarankan lebih baik e-paspor, karena lebih banyak kemudahannya terutama jika mau ke Jepang," jelas Sigit.
Adapun biaya penggantian paspor sama seperti membuat paspor baru, yaitu untuk paspor biasa non elektronik Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.