Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?

Kompas.com - 04/03/2020, 10:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia yaitu lima tahun. Oleh karena itu, pemilik paspor wajib memerhatikan kapan masa berlaku paspor akan berakhir.

Sebab, pemilik harus mengganti paspor lamanya ke paspor baru agar kembali bisa digunakan.

Baca juga: Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Bagaimana Caranya?

Lalu kapan waktu yang baik untuk mengganti paspor?

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra menjelaskan, waktu yang diperbolehkan untuk mengganti paspor yaitu sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku habis.

"Bukan perpanjang paspor ya, tapi diganti karena nomor paspornya pun akan baru, dan masa berlaku akan ditambahkan," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya

Rentang waktu tersebut bukan tanpa alasan. Biasanya hampir di setiap negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.

Ia mencontohkan negara-negara di ASEAN memiliki kebijakan mengatur hal tersebut. Namun, lanjutnya, tak semua negara memiliki kebijakan yang sama.

"Di negara-negara Eropa ada yang lebih dari enam bulan. Maka lihat juga kebijakan negara yang akan kita kunjungi itu seperti apa," kata Sigit.

"Contoh New Zealand, mungkin punya kebijakan penggantian paspor lebih dari enam bulan, mungkin bisa satu tahun. Ada juga Amerika yang syaratnya paspor masa berlaku satu tahun kalau mau datang," lanjutnya.

Baca juga: Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya

 

Paspor Indonesia.KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Paspor Indonesia.
Oleh karena itu, kata Sigit, ada beberapa dokumen pelengkap yang mesti dibawa untuk syarat penggantian paspor, seperti surat permohonan negara tujuan.

Baca juga: Pengalaman Buat Paspor Elektronik Baru, Hanya 10 Menit di ULP Semanggi

Penggantian paspor

Syarat atau dokumen penggantian paspor lama ke baru tidak sebanyak ketika pertama kali membuat paspor. Untuk mengganti paspor, masyarakat cukup membawa paspor lama dan E-KTP beserta fotokopinya.

Namun, sebelum menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor Imigrasi dan dilayani, pemilik paspor tetap wajib mendaftar antrean online melalui aplikasi Antrian Paspor Online.

Baca juga: 2 Keuntungan Punya Paspor Elektronik

Pemilik paspor juga diberikan kebebasan untuk mengganti paspor lamanya menjadi elektronik maupun paspor non-elektronik.

"Namun, kami sarankan lebih baik e-paspor, karena lebih banyak kemudahannya terutama jika mau ke Jepang," jelas Sigit.

Adapun biaya penggantian paspor sama seperti membuat paspor baru, yaitu untuk paspor biasa non elektronik Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com