Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Paspor Elektronik | 10 Kuliner Legendaris di Malang

Kompas.com - 05/03/2020, 06:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Empat berita liputan khusus terkait paspor masuk dalam jajaran lima berita terpopuler Travel Kompas.com pada Rabu kemarin.

Adapun empat berita tersebut, yakni waktu yang disarankan untuk mengganti paspor, cara ganti paspor biasa ke elektronik.

Kemudian penegasan istilah penggantian paspor, bukan perpanjangan, lalu pengalaman buat paspor baru di ULP Semanggi yang hanya makan waktu 10 menit.

Untuk lengkapnya, berikut lima berita populer Travel Kompas.com pada 5 Maret 2020.

Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?

ILUSTRASI - Boarding pass, paspor, kartuShutterstock ILUSTRASI - Boarding pass, paspor, kartu
Masa berlaku paspor Indonesia yaitu lima tahun. Oleh karena itu, pemilik paspor wajib memerhatikan kapan masa berlaku paspor akan berakhir.

Sebab, pemilik harus mengganti paspor lamanya ke paspor baru agar kembali bisa digunakan.

Lalu kapan waktu yang baik untuk mengganti paspor?

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra menjelaskan, waktu yang diperbolehkan untuk mengganti paspor yaitu sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku habis.

"Bukan perpanjang paspor ya, tapi diganti karena nomor paspornya pun akan baru, dan masa berlaku akan ditambahkan," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Rentang waktu tersebut bukan tanpa alasan. Biasanya hampir di setiap negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.

Baca selengkapnya di sini.

Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Bagaimana Caranya?

Tips membuat e-pasporKOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Tips membuat e-paspor
Masa berlaku paspormu belum habis, namun ingin mengganti paspor dari non elektronik ke elektronik atau e-paspor?

Hal tersebut bisa saja kamu lakukan tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor.

"Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, kalau mau penggantian ke paspor elektronik, persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com