Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Batasi Kunjungan dan Transit untuk Orang yang Bepergian dari 3 Negara Ini

Kompas.com - 05/03/2020, 14:44 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  - Pemerintah Singapura menetapkan aturan pembatasan kunjungan bagi warga negara bukan Singapura untuk melakukan perjalanan atau transit ke sana.

Hal ini merespon perkembangan penyebaran virus corona atau COVID-19. Terhitung tanggal 4 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura larangan tersebut diberlakukan.

Pernyataan ini disampaikan Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam aku instagram resmi @safetravel.kemlu, seperti berikut ini:

Baca juga: Waktu yang DIbutuhkan Pariwisata Singapura untuk Pulih dari Dampak Virus Corona

Pemerintah Singapura melarang pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Iran, Italia bagian utara, dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir untuk masuk atau transit di Singapura.

Sedangkan bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, Permanent Residents, dan Warga Negara Singapura yang memiliki riwayat perjalanan seperti disebutkan sebelumnya akan diberikan surat perintah untuk tinggal di rumah (Stay-Home Notice) selama 14 hari setelah kembali ke Singapura.

Pemerintah Singapura mengimbau bagi pengunjung yang akan mengunjungi atau transit di Singapura tetapi telah melakukan perjalanan ke Iran, Italia bagian utara, dan Korea Selatan untuk menunda atau menjadwal ulang perjalanan.

Baca juga: Singapura Prediksi Penurunan Wisatawan hingga 30 Persen akibat Virus Corona

Penumpang mengenakan masker untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19 coronavirus, saat menunggu penerbangan di Bandara Internasional Changi, di Singapura, 27 Februari 2020AFP/ROSLAN RAHMAN Penumpang mengenakan masker untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19 coronavirus, saat menunggu penerbangan di Bandara Internasional Changi, di Singapura, 27 Februari 2020

Hal ini ditetapkan hingga ada informasi lebih lanjut dari otoritas setempat.

Sebagai catatan, pada 8 Februari 2020 status tingkat kewaspadaan perjalanan ke Singapura bagi WNI telah ditingkatkan menjadi level Kuning, yang berarti Tingkat Kewaspadaan Tinggi.

Baca juga: Banyak Hoaks Virus Corona di Singapura, Buat Masyarakat dan Turis Panik

Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di Singapura, Warga Negara Indonesia dapat menghubungi hotline @kbrisingapura di nomor: +65 92953964.

Dalam kondisi darurat, WNI juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com