Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Penggantian Paspor: Lihat Aturan dan Maksud ke Negara Tujuan..

Kompas.com - 08/03/2020, 17:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik paspor yang ingin mengganti paspor karena masa berlakunya akan habis wajib memerhatikan syarat dokumen yang diperlukan.

Sejauh ini, ada dua dokumen persyaratan wajib untuk penggantian paspor yakni E-KTP dan paspor lama--dengan catatan paspor harus diterbitkan tahun 2009 ke atas.

Namun, menurut Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra, pemilik paspor juga perlu memerhatikan kebijakan negara tujuan, dan maksud kedatangan ke negara tersebut.

"Namun bisa juga lebih dari dua atau ada pelengkapnya. Misalnya, membuat surat permohonan dan info aturan dari negara tujuan terkait masa berlaku paspor," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Apakah Bisa Mengganti Paspor meski Belum Ada Rencana ke Luar Negeri?

Sigit mengingatkan, setiap setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda. Ia mencotohkan, negara di ASEAN memiliki kebijakan masa berlaku paspor paling sedikit enam bulan sebelum habis.

Namun, beberapa negara seperti Eropa dan Amerika akan memiliki kebijakan berbeda.

"Misalnya dia ke New Zealand, jadi lihat dulu aturan di negara itu mengenai masa berlaku paspor bagaimana. Lalu juga soal izin tinggal sementara jika tujuan kamu bukan untuk wisata," kata Sigit.

"Nah, maka diperlukan adanya dokumen pelengkap seperti surat permohonan negara New Zealand itu," jelasnya.

Baca juga: Catat, Waktu Pembukaan Kuota Antrean Paspor Online

 

Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.KOMPAS.COM/Alek Kurniawan Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Jika kamu hanya bertujuan untuk wisata dan tidak dalam waktu yang lama, cukup membawa dua dokumen persyaratan saja untuk penggantian paspor.

Namun, jika kamu bertujuan selain wisata dan dalam waktu lama, pihak imigrasi akan memberikan pertanyaan mendetail pada saat proses wawancara.

"Tujuan penggantian paspor itu untuk apa, misalnya mau belajar, mau kerja, itu tergantung izin tinggal yang dikasih sama negara tujuan," kata Sigit.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?

Sigit mencontohkan, negara tujuan memberi izin tinggal selama dua tahun, tapi paspor akan habis delapan bulan lagi.

"Setelah itu, sisanya harus ngecap di mana izin tinggalnya? Berarti kita harus melakukan penggantian dulu yang lima tahun, biar dua tahun izin tinggal itu bisa kita dapatkan," ungkap Sigit.

Adapun biaya penggantian paspor dikenakan harga yang sama seperti membuat paspor baru yaitu untuk paspor biasa non elektronik Rp 350.000, dan elektronik Rp 650.000.

Penggantian paspor dapat dilakukan dengan tahapan yang sama seperti membuat paspor baru mulai dari pendaftaran antrian online hingga datang ke Kanim membawa persyaratan.

Sekadar informasi tambahan, masa berlaku paspor Indonesia adalah lima tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com