Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Retribusi untuk Wisatawan di Bangli Tuai Protes, Kenapa?

Kompas.com - 09/03/2020, 11:06 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Bangli menetapkan sejumlah pungutan dan biaya retribusi untuk wisatawan.

Pungutan dan retribusi ini kemudian menyebabkan polemik karena dianggap tidak sensitif dengan kondisi pariwisata di tengah wabah virus corona.

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, berdasarkan Perbup 37/2019, setiap kendaraan yang ingin memasuki wisata di Kintamani harus membayar biaya retribusi sebesar Rp 30.000.

Namun sejak 1 Januari 2020, biaya tersebut naik menjadi Rp 50.000.

Baca juga: Kenapa Desa Penglipuran Bisa Sukses Dapat Penghargaan Internasional?

Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Bali dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menilai, aturan ini tidak sensitif terhadap wabah virus corona yang tengah menerpa industri pariwisata di Indonesia, khususnya di Bali.

Penilaian tersebut disampaikan dalam dengar pendapat dengan DPRD Bangli pada Senin (2/3/2020). Mereka juga menilai, Bupati Bangli I Made Gianyar, tidak mendukung perekonomian rakyat yang sangat bergantung pada pariwisata.

I Ketut Mardjanan menambahkan, kebijakan stimulus dari pemerintah pusat harus didukung dalam semangat yang sama.

Baca juga: Penglipuran, Desa Wisata Bali dengan Sederet Penghargaan

"Kenaikan retribusi ini menurut saya menjadi kontraproduktif dari semangat bersama kita untuk membangkitkan kembali pariwisata," kata I Ketut Mardjana.

"Kami sekarang sedang menunggu respons positif dari Pemkab Bangli agar menunda kenaikan retribusi. Saya yakin pariwisata bisa terbantu jika wisatawan dibebaskan dari sejumlah biaya yang membebani," lanjutnya.

Hasil dari dengar pendapat tersebut, PHRI dan ASITA Bali mendapat dukungan dari DPRD Bangli yang telah mengirim rekomendasi pada Bupati Bangli I Made Gianyar

Baca juga: Bangli Miliki Seni dan Budaya Unik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com