Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Virus Corona, Daftar Kebijakan Travel Ban di 21 Negara

Kompas.com - 09/03/2020, 21:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nabilla Ramadhian,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Wabah virus corona (Covid-19) kian merebak di seluruh dunia.

Melihat hal tersebut, beberapa negara telah memberlakukan kebijakan terbaru sebagai upaya pencegahan semakin menyebarnya virus tersebut.

Baca juga: Cegah Wabah Corona, Pelancong dari 4 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Mulai hari Minggu (8/3/2020) Kementerian Luar Negeri menambah tiga negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Indonesia melarang seluruh kedatangan, baik yang tiba maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Baca juga: Maladewa Konfirmasi Dua Kasus Corona Pertama, Dua Pulau Ditutup

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China sejak awal Februari lalu.

Berdasarkan data dari International Air Transport Association (IATA), per Sabtu (5/3/2020) berikut daftar kebijakan sejumlah negara terkait virus corona.

Asia

China per 8 Maret 2020

1. Penumpang yang tiba dari Iran, Italia, Jepang, Korea Selatan dan atau bepergian ke Beijing, Guangzhou, atau Shanghai dikenai karantina selama 14 hari.

Malaysia per 6 Maret 2020

1. Penumpang dan awak pesawat yang pernah ke Provinsi Hubei, Zhejiang, atau Jiangsu di China, dan Daegu dan Cheongdo di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir dilarang memasuki Malaysia. Meski begitu, warga negara Malaysia dan mereka yang tinggal di sana tetap boleh masuk.

2. Warga negara China dengan paspor yang dikeluarkan dari Provinsi Hubei, Zhejiang, atau Jiangsu tidak boleh masuk ke Malaysia. Terkecuali mereka yang tinggal di Malaysia.

3. Penumpang yang telah berada di Lombardy, Veneto atau Emilia-Romagna Italia dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit dan memasuki Malaysia.

Ini tidak berlaku untuk warga negara Malaysia, penduduk tetap Malaysia, pemegang kartu izin sosial Malaysia dan pemegang kartu izin pelajar Malaysia.

4. Penumpang yang telah berada di Hokkaido Jepang dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit dan memasuki Malaysia.

Ini tidak berlaku untuk warga negara, penduduk tetap, pemegang kartu izin sosial, dan pemegang kartu izin pelajar Malaysia.

5. Penumpang yang telah berada di Teheran, Qom atau Gilan di Iran dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit dan memasuki Malaysia.

Ini tidak berlaku untuk warga negara, penduduk tetap, pemegang kartu izin sosial, dan pemegang kartu izin pelajar Malaysia.

6. Warga Negara China dengan paspor yang dikeluarkan di Hubei, Zhejiang atau Provinsi Jiangsu tidak diizinkan memasuki Malaysia. Ini tidak berlaku untuk penumpang yang tinggal di Malaysia.

Singapura per 5 Maret 2020

1. Penumpang dan awak pesawat yang pernah ke China dalam 14 hari terakhir, dan warga negara China dengan paspor keluaran Provinsi Hubei dilarang memasuki atau melakukan transit di Singapura.

Terkecuali mereka yang tinggal di Singapura seperti warga negaranya, penduduk tetap, atau pelancong yang memiliki izin kerja, izin pelajar, dependant pass Singapura, dan izin kunjungan jangka panjang.

Kendati demikian, tujuan akhir penerbangan warga negara dan pemegang izin Singapura tersebut harus di Singapura.

Apabila terdapat Provinsi Hubei dalam catatan perjalanan dalam 14 hari terakhir, mereka akan langsung dikarantina.

2. Selanjutnya, penumpang dan awak pesawat yang pernah ke Iran, Korea Selatan, Italia (daerah Aosta Valley, Emilia-Romagna, Friuli-Venezia Giulia, Liguria, Lombardy, Piedmont, Trentino-Alto Adige/Suditrol, atau Veneto) dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk atau transit di Singapura.

Kecuali mereka yang merupakan warga Singapura, penduduk tetap, pemegang izin kunjungan jangka panjang, dan pemegang izin kerja dengan surat persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja.

3. Pemegang izin kerja dengan catatan perjalanan ke China Daratan dalam 14 hari terakhir, mereka bisa masuk ke Singapura selama mendapatkan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Mereka juga harus menunjukkan surat persetujuan kementerian tersebut kepada staf maskapai penerbangan saat check-in dan sebelum naik pesawat.

4. Warga negara China dan Iran dengan visa ganda atau jangka pendek yang dikeluarkan Singapura tidak bisa menggunakan visa karena telah ditangguhkan dan tidak berlaku lagi untuk perjalanan.

5. Penumpang dan kru kapal pesiar Diamond Princess atau MV World Dream tidak diperbolehkan masuk atau transit di Singapura.

Kecuali mereka yang merupakan warga Singapura, penduduk tetap, atau pemegang izin kunjungan jangka panjang. Mereka akan dikarantina selama 14 hari.

6. Penumpang dan anggota kru yang berada di kapal pesiar Diamond Princess tidak diizinkan untuk transit atau memasuki Singapura dari 19 Februari 2020 hingga 29 Maret 2020.

7. Penumpang yang telah berada di Iran, Italia (Lembah Aosta, Piedmont, Liguria, Lombardy, Emilia-Romagna, Veneto, Friuli-Venezia Giulia atau wilayah Trentino-Alto Adige / Südtirol) atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan untuk transit atau memasuki Singapura.

Larangan tidak berlaku untuk penduduk Singapura (warga Singapura/penduduk tetap) atau pelancong yang memegang kartu izin jangka panjang (Kartu Izin Kerja, Kartu Pelajar, Kartu Akses Tanggungan, Kartu Kunjungan Jangka Panjang saja). Mereka akan diberikan kartu SHN pada saat masuk Singapura.

Untuk pemegang izin kerja dengan riwayat perjalanan ke Iran, Italia utara, atau Republik Korea dalam 14 hari terakhir, mereka diizinkan memasuki Singapura dengan persetujuan terlebih dahulu dari IBU.

Mereka diharuskan menunjukkan surat persetujuan MOM kepada staf maskapai penerbangan pada saat check-in dan sebelum naik. Setelah masuk, mereka akan dikeluarkan SHNs.

Iran per 10 Februari 2020

1. Warga negara China dengan paspor normal, penumpang dengan paspor Hong Kong dan penumpang dengan paspor Makau tidak lagi bebas visa. Namun, mereka dapat memperoleh visa pada saat kedatangan.

Mereka diharuskan untuk melakukan pemeriksaan medis dan kesehatan pada saat kedatangan. Setelah itu mereka akan diberikan sertifikat kesehatan.

2. Berdasarkan pembatasan travel advisory yang dikeluarkan oleh Pemerintah Uni Emirat Arab, warga negara Uni Emirat Arab tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Iran.

Sakura di Kyoto, JepangRaul3chez from Pixabay Sakura di Kyoto, Jepang

Jepang per 7 Maret 2020

1. Penumpang yang pernah ke Provinsi Hubei atau Zhejiang dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Jepang.

Kecuali jika mereka adalah warga negara Jepang, atau menikah atau memiliki anak yang berkewarganegaraan Jepang apabila mereka bisa membuktikannya.

2. Penumpang yang pernah ke Cheongdo atau Daegu di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke Jepang.

Kecuali jika mereka adalah warga negara Jepang, atau menikah atau memiliki anak yang berkewarganegaraan Jepang apabila mereka bisa membuktikannya.

3. Warga negara China dengan paspor keluaran Provinsi Hubei atau Zhejiang dilarang masuk. Kecuali mereka bisa membuktikan dalam 14 hari terakhir tidak berada di kedua provinsi tersebut.

4. Penumpang yang berada di kapal pesiar Westerdam dilarang masuk ke Jepang kecuali warga negara Jepang.

5. Penumpang yang telah berada di Provinsi Qom, Provinsi Tehran atau Provinsi Gilan di Iran dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk ke Jepang.

Ini tidak berlaku untuk warga negara Jepang dan pasangan atau anak-anak warga negara Jepang jika mereka dapat membuktikannya.

6. Penumpang yang berada di kapal pesiar Westerdam tidak diizinkan masuk ke Jepang. Ini tidak berlaku untuk warga negara Jepang.

Korea Selatan per 8 Maret 2020

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com