JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup 21 tempat wisata selama 14 hari mulai Sabtu (14/3/2020).
Penutupan dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kebijakan penutupan tersebut juga diikuti imbauan kepada masyarakat agar tetap di rumah.
"Ini sebenarnya adalah imbauan pak gubernur kepada masyarakat untuk jangan bepergian. Berliburnya di rumah saja, misal, nonton televisi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
"Kalau tidak terlalu penting, sebaiknya tidak usah pergi ke tempat ramai," lanjutnya.
Imbauan untuk tetap di rumah bukan tanpa alasan. Cucu memberi contoh jika seseorang pergi ke mal, ia tidak akan tahu kondisi orang lain yang berpapasan--sakit atau sehat.
Oleh karena itu, disarankan mengurangi aktivitas bepergian ke luar rumah.
Baca juga: Cegah Corona, Ini 21 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup
Sementara itu, Cucu menuturkan, selama penutupan sementara, 21 tempat wisata tersebut akan dibersihkan secara menyeluruh dengan disinfektan.
Pembersihan menggunakan disinfektan disebut sebagai langkah meminimalisir penyebaran virus corona.
Terkait pemilihan periode penutupan sementara, menurutnya, hal tersebut mengikuti masa inkubasi virus corona, yakni selama dua minggu.
Baca juga: Taman Bunga Celosia, Tempat Wisata Instagramable Baru di Aceh Besar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.