Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan Terbaru KBRI Singapura Terkait Kasus Virus Corona

Kompas.com - 16/03/2020, 21:33 WIB
Nabilla Ramadhian,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terhitung mulai 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura, Pemerintah Singapura akan terapkan kebijakan lintas batas Singapura sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19 ).

Baca juga: Dampak Virus Corona, Singapura Larang Kapal Pesiar Berlabuh

Mengutip laman Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Senin (16/3/2020), berikut rincian kebijakan tersebut:

1. Seluruh pengunjung yang akan memasuki wilayah Singapura dengan riwayat perjalanan mengunjungi beberapa negara dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice).

Pengunjung yang dimaksud adalah penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari. Sementara pengunjung transit tidak dikenakan SHN.

Adapun negara-negara yang dimaksud adalah negara ASEAN kecuali Malaysia (untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya.

Masjid Sultan, Singapura.roots.sg Masjid Sultan, Singapura.

Baca juga: Singapura Batasi Kunjungan dan Transit untuk Orang yang Bepergian dari 3 Negara Ini

2. Pengunjung juga wajib memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN.

Contohnya adalah bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura.

Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar.

3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura, maka akan dikenakan hukuman berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 104.926.896, dan atau penjara hingga 6 bulan, serta:

a. Bagi Permanent Resident, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.

b. Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, izin bekerjanya dapat dicabut.

Marina Bay Sands, Singapura. SHUTTERSTOCK/MOLPIX Marina Bay Sands, Singapura.

4. Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan pada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara pengunjung bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura.

Penyerahan informasi kesehatan untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Jika disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura.

Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan yang dimaksud tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.

Ikuti peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.

Baca juga: Panduan Lengkap Menghadapi Wabah Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com