Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2020, 11:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia memutuskan melakukan lockdown mulai Rabu (18/3/2020) untuk memerangi virus corona (Covid-19). Keputusan ini beraku selama dua minggu.

Ada beberapa kebijakan yang diatur sebagai langkah melawan virus corona, salah satunya melarang Warga Negara Malaysia meninggalkan negara dan membatasi semua wisatawan dan atau turis asing masuk ke Malaysia.

Baca juga: Terapkan Lockdown, Malaysia Ikuti Langkah 6 Negara Lainnya

"Warga Malaysia yang telah kembali dari luar negeri harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani karantina selama 14 hari," kata Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, seperti dikutip dari The Star, Senin (16/3/2020).

Tidak hanya itu, Muhyiddin juga menutup kegiatan-kegiatan di tempat umum seperti tempat ibadah, bisnis, olahraga, sosial dan budaya.

Namun, tempat-tempat yang menjual kebutuhan dasar tetap akan buka seperti supermarket, pasar, dan toko kelontong.

Baca juga: Tunda Liburan Kamu, Saatnya Cegah Penyebaran Virus Corona

Adapun tempat-tempat ibadah seperti Masjid dan Surau sudah ditutup sejak Minggu (15/3/2020). Ia mengatakan, hal tersebut termasuk ibadah sholat jumat.

Selain itu, sekolah negeri dan swasta, sekolah internasional, pusat tahfiz, hingga universitas juga ditutup.

Muhyiddin menambahkan, bangunan pemerintah dan swasta akan tutup tutup, kecuali bagi yang menyediakan layanan penting.

Baca juga: India Tutup Taj Mahal untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com