Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing

Kompas.com - 18/03/2020, 16:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Retno Marsudi menyatakan larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan yaitu Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Baca juga: Cegah Wabah Corona, Indonesia Larang Pendatang dari Korsel, Iran, dan Italia

 Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari wilayah itu harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno.

3. Pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia.

Kementerian Luar Negeri merilis pernyataan yang mengatur pendatang dari negara-negara ini tidak diizinkan masuk ataupun transit di Indonesia. 

Baca juga: Tak Hanya Iran, Italia, dan Korsel, Kemenlu Tegaskan Pendatang China Sudah Lebih Dulu Dilarang

Terdapat delapan negara di antaranya Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB.

4. Semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan

Kebijakan ini mengatur semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

Apabila dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka dapat ditolak masuk ke Indonesia.

5. Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Ikuti peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com