JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan kebijakan tambahan bagi traveler mancanegara terkait virus corona yaitu menunda selama satu bulan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VOA), dan bebas visa diplomatik atau dinas.
Melalui keterangan resmi di situs resmi Kemenlu, Selasa (17/3/2020), kebijakan ini berlaku bagi seluruh traveler mancanegara dari seluruh negara.
"Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan," tulis keterangan tersebut.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Traveler Indonesia Diimbau Segera Pulang dan Batasi Pergi ke Luar Negeri
Dengan diberlakukannya kebijakan tambahan ini, traveler mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan mempunyai visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungannya.
Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara.
Sebelumnya, berdasarkan situs Direktorat Jenderal Imigrasi, kebijakan bebas visa kunjungan berlaku untuk 169 negara.
Adapun negara-negara yang terdaftar dalam bebas visa tersebut di antaranya Argentina, Australia, Belgia, Brazil, China, Jerman, Hong Kong, India, Jepang, Italia, dan lainnya.
Selain kebijakan tambahan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara tetap berlaku di Indonesia.
Berikut beberapa kebijakan khusus yang dirangkum Kompas.com dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI:
1. Kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan enam poin pernyataan pemerintah soal kepulangan WNI dan kebijakan antisipatif terkait corona melalui konferensi pers, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: 6 Poin Kebijakan Pemerintah RI Terkait Corona dan Kepulangan WNI dari Wuhan
Dalam enam poin tersebut, tercatat tiga di antaranya adalah ditutupnya penerbangan dari dan ke China sejak 5 Februari 2020, melarang pendatang dari China untuk masuk dan transit ke Indonesia, menghentikan sementara bebas visa dan visa on arrival WN China, dan mengimbau WNI tidak bepergian ke China.
Selain itu, peraturan juga berlaku dengan melihat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona.
2. Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.