Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing

Kompas.com - 18/03/2020, 16:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan kebijakan tambahan bagi traveler mancanegara terkait virus corona yaitu menunda selama satu bulan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VOA), dan bebas visa diplomatik atau dinas.

Melalui keterangan resmi di situs resmi Kemenlu, Selasa (17/3/2020), kebijakan ini berlaku bagi seluruh traveler mancanegara dari seluruh negara.

"Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan," tulis keterangan tersebut.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Traveler Indonesia Diimbau Segera Pulang dan Batasi Pergi ke Luar Negeri

Dengan diberlakukannya kebijakan tambahan ini, traveler mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan mempunyai visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungannya.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara.

Sebelumnya, berdasarkan situs Direktorat Jenderal Imigrasi, kebijakan bebas visa kunjungan berlaku untuk 169 negara.

Adapun negara-negara yang terdaftar dalam bebas visa tersebut di antaranya Argentina, Australia, Belgia, Brazil, China, Jerman, Hong Kong, India, Jepang, Italia, dan lainnya.

Selain kebijakan tambahan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara tetap berlaku di Indonesia.

Berikut beberapa kebijakan khusus yang dirangkum Kompas.com dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI:

1. Kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan enam poin pernyataan pemerintah soal kepulangan WNI dan kebijakan antisipatif terkait corona melalui konferensi pers, Minggu (2/2/2020).

Baca juga: 6 Poin Kebijakan Pemerintah RI Terkait Corona dan Kepulangan WNI dari Wuhan

Dalam enam poin tersebut, tercatat tiga di antaranya adalah ditutupnya penerbangan dari dan ke China sejak 5 Februari 2020, melarang pendatang dari China untuk masuk dan transit ke Indonesia, menghentikan sementara bebas visa dan visa on arrival WN China, dan mengimbau WNI tidak bepergian ke China.

Selain itu, peraturan juga berlaku dengan melihat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona. 

Turis di Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa TimurDok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf Turis di Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur

2. Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Retno Marsudi menyatakan larangan bagi kedatangan dari Korea Selatan yaitu Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Baca juga: Cegah Wabah Corona, Indonesia Larang Pendatang dari Korsel, Iran, dan Italia

 Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari wilayah itu harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno.

3. Pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia.

Kementerian Luar Negeri merilis pernyataan yang mengatur pendatang dari negara-negara ini tidak diizinkan masuk ataupun transit di Indonesia. 

Baca juga: Tak Hanya Iran, Italia, dan Korsel, Kemenlu Tegaskan Pendatang China Sudah Lebih Dulu Dilarang

Terdapat delapan negara di antaranya Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 20 Maret pukul 00.00 WIB.

4. Semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan

Kebijakan ini mengatur semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

Apabila dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka dapat ditolak masuk ke Indonesia.

5. Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Ikuti peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com