Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Situasi ini membuat sebagian masyarakat kembali berpikir dua kali untuk melaksanakan mudik lebaran Mei 2020.
Menanggapi hal ini, Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang bisa melakukan refund atau pembatalan tiket kereta api (KA) Lebaran.
"Penumpang yang ingin melakukan pembatalan akan kami layani," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
"Khusus untuk penumpang yang kedapatan bersuhu tinggi atau di atas 38 derajat celsius akan dikembalikan uang tiket 100 persen," lanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Busyra Oryza, Corporate Communications Manager Pegipegi. Ia mengaku permintaan pembatalan meningkat dua kali lipat.
"Saat ini kami sedang memprioritaskan customer yang membatalkan perjalanan yang mengalami peningkatan," katanya Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Terkait kebijakan refund yang diberlakukan oleh OTA di Indonesia, pihak OTA mengaku akan mengikuti kebijakan maskapai penerbangan dan hotel yang bersangkutan.