JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatalan tiket kereta api dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket. Sehingga penumpang akan menerima refund sebesar 75 persen dari harga beli tiket.
Biaya tersebut berlaku bagi pembatalan melalui offline maupun lewat aplikasi KAI Access.
Baca juga: Terkait Virus Corona, KAI Mengimbau Kalau Demam Tinggi Jangan Paksakan Naik Kereta
Kendati demikian, penumpang yang ingin membatalkan tiket KA Mudik bisa bebas dari biaya tersebut berdasarkan suatu persyaratan tertentu.
Baca juga: Foto Penerapan Social Distancing di Stasiun KA Daop 1 Jakarta
“Khusus untuk penumpang yang kedapatan bersuhu tinggi atau di atas 38 derajat celcius akan dikembalikan uang tiket 100 persen,” kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Penumpang Bisa Refund Tiket KA Mudik Lebaran 2020, Ini Caranya...
Eva mengatakan bahwa penumpang dengan suhu tubuh tinggi tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.
Oleh karena itu, mereka bisa membatalkan tiket langsung di stasiun setelah melalui proses pengecekan oleh petugas kesehatan.
“Prosedurnya berbeda dengan yang sehat. Penumpang yang bersuhu tinggi langsung diproses petugas di lapangan dengan menyertakan tiket boarding pass,” kata Eva.
“Nanti secara otomatis, pada saat ditangani lanjutan, ada petugas yang akan memproses pembatalan tiketnya,” tambahnya.
Sementara penumpang yang berada dalam keadaan sehat dan ingin melakukan refund, akan tetap dilayani dengan mekanisme pembatalan seperti biasa.
Bisa melalui form pembatalan di stasiun maupun aplikasi KAI Access.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan