JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai negara membuat kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, termasuk perizinan masuk ke negaranya.
Kebijakan tersebut memberikan dampak, karena sejumlah negara menutup akses mereka untuk warga negara asing, tak terkecuali untuk Indonesia, yang juga terjangkit virus corona.
Baca juga: Daftar 87 Negara yang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pendatang
Hingga Jumat, 20 Maret 2020, terdapat 166 negara dan wilayah yang terjangkit virus corona.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengimbau WNI membatasi perjalanan ke luar negeri, kecuali ada kepentingan sangat mendesak.
Jika kamu tengah bepergian ke luar negeri, Kemenlu mengimbau segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.
Baca juga: Cegah Corona, 19 Negara Minta Surat Keterangan Sehat dari Pendatang
Selain itu, beberapa negara menetapkan kebijakan untuk melarang WNA termasuk WNI--dari negara terjangkit untuk masuk ke negaranya.
Daftar tersebut diunggah di Instagram @SafeTravel.kemenlu, pada Rabu (18/3/2020).
Berikut daftar 68 negara yang melarang masuk WNA--termasuk WNI--dari negara terjangkit virus corona.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.