JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara menerapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi corona.
Ada yang menutup akses penerbangan, melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk, hingga dipastikan dengan pernyataan surat sehat.
Baca juga: Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona
Beberapa negara di bawah ini menerapkan kebijakan karantina 14 hari untuk orang yang akan masuk ke sana.
Artinya, orang-orang yang baru tiba di negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu untuk memastikan mereka tidak menderita virus corona.
Berdasarkan akun instagram @safetravel.kemlu, tercatat sebanyak 82 negara menerapkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Daftar 68 Negara yang Melarang Masuk WNI karena Virus Corona
Ini bisa jadi pertimbangan jika kamu berniat pergi ke negara di bawah ini dalam waktu dekat.
"Data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," tulis akun @safetravel.kemlu.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau bagi WNI yang sedang berada di luar negeri, untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.
Baca juga: 70 Negara Ini Tutup Akses Penerbangan untuk Cegah Penyebaran Corona
Berikut 82 negara yang menerapkan kebijakan Karantina 14 Hari:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.