Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, 82 Negara Ini Wajibkan Karantina 14 Hari bagi Pendatang

Kompas.com - 20/03/2020, 11:05 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara menerapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi corona.

Ada yang menutup akses penerbangan, melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk, hingga dipastikan dengan pernyataan surat sehat.

Baca juga: Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

Beberapa negara di bawah ini menerapkan kebijakan karantina 14 hari untuk orang yang akan masuk ke sana.

Artinya, orang-orang yang baru tiba di negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu untuk memastikan mereka tidak menderita virus corona.

Berdasarkan akun instagram @safetravel.kemlu, tercatat sebanyak 82 negara menerapkan kebijakan tersebut.

Baca juga: Daftar 68 Negara yang Melarang Masuk WNI karena Virus Corona

Ini bisa jadi pertimbangan jika kamu berniat pergi ke negara di bawah ini dalam waktu dekat.

"Data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," tulis akun @safetravel.kemlu.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau bagi WNI yang sedang berada di luar negeri, untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.

 Baca juga: 70 Negara Ini Tutup Akses Penerbangan untuk Cegah Penyebaran Corona

Berikut 82 negara yang menerapkan kebijakan Karantina 14 Hari:

  1. Brasil
  2. Chile
  3. Argentina
  4. Peru
  5. Ekuador
  6. Kolombia
  7. Barbados
  8. St. Kitts & Nevis
  9. Grenada
  10. Jepang
  11. Kepulauan Solomon
  12. Nauru
  13. Fiji
  14. Kiribati
  15. Selandia Baru
  16. RRT
  17. Taiwan
  18. Macau
  19. Italia
  20. Perancis
  21. Inggris
  22. Yunani
  23. Irlandia
  24. Malta
  25. Siprus
  26. Tunisia
  27. Rusia
  28. Kroasia
  29. Ukraina
  30. Georgia
  31. Armenia
  32. Turki
  33. Norwegia
  34. Denmark
  35. Estonia
  36. Latvia
  37. Lithuania
  38. Ceko
  39. Hongaria
  40. Polandia
  41. Slovakia
  42. Belize
  43. El Salvador
  44. Guatemala
  45. Honduras
  46. Jamaika
  47. Kosta Rika
  48. Ethiopia
  49. Burundi
  50. Mali
  51. Sierra Leone
  52. Mozambik
  53. Malawi
  54. Afghanistan
  55. Azerbaijan
  56. Korea Selatan
  57. Korea Utara
  58. Malaysia
  59. Rumania
  60. Serbia
  61. Montenegro
  62. Bosnia Herzegovina
  63. Singapura
  64. Marika Serikat
  65. Kanada
  66. Bahamas
  67. Vietnam
  68. Brunei
  69. Filipina
  70. Bangladesh
  71. Bhutan
  72. India
  73. Iran
  74. Kazakhstan
  75. Kyrgyzstan
  76. Maladewa
  77. Nepal
  78. Pakistan
  79. Sri Lanka
  80. Tajikistan
  81. Turkmenistan
  82. Uzbekistan
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

KEBIJAKAN NEGARA-NEGARA DI DUNIA DALAM MENGATASI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sejak COVID-19 ditetapkan WHO sebagai pandemi, banyak negara menerapkan berbagai bentuk kebijakan untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut dapat berdampak pada rencana perjalanan Anda. Berdasarkan data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Jika Anda saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut. Berikut ini adalah jenis kebijakan pembatasan yang diterapkan berbagai negara untuk mengatasi COVID-19. #safetravelkemlu #safetravellers #negaramelindungi #coronavirus #covid19 #pandemic #WHO

Sebuah kiriman dibagikan oleh Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu) pada 17 Mar 2020 jam 9:58 PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com