JAKARTA, KOMPAS.com – Garuda Indonesia memberi kebijakan khusus untuk merespon pandemi corona.
Kebijakan ini untuk menjaga lingkungan yang aman bagi konsumen serta awak kabin dan staff lainnya.
Oleh karena itu Garuda Indonesia menetapkan kebijakan fleksibel terkait mekanisme ubah jadwal penerbangan (reschedule) dan ubah rute penerbangan (reroute) untuk semua penerbangan domestik dan internasional.
Baca juga: Australia Tutup Perbatasan dan Pintu Kedatangan, Turis Asing Dilarang Masuk
Kebijakan ini berlaku untuk tiket yang diterbitkan pada atau sebelum 15 Maret 2020 dengan tanggal penerbangan mulai dari 24 Januari – 31 Mei 2020.
Ketentuan lanjutan, kamu bisa memilih antara melakukan reschedule atau reroute penerbanganmu.
Kebijakan ini hanya berlaku satu kali saja dan tanpa dikenakan biaya rebooking atau penjadwalan ulang.
Proses reschedule tanpa dikenakan biaya hanya berlaku untuk penerbangan dengan rute yang sama dan kabin penerbangan yang sama (terlepas dari kelas tarifnya) hingga tanggal di luar periode black-out yakni sampai 31 Maret 2021.
Jika tanggal perjalanan yang baru jatuh dalam periode black-out, perbedaan tarif dan pajak akan berlaku.
Baca juga: Singapore Airlines Bebaskan Biaya Penjadwalan Ulang Tiket, Simak Caranya
Proses reroute tanpa biaya tambahan hanya berlaku untuk penerbangan yang memiliki nilai yang sama atau lebih murah.
Jika kamu belum menentukan detil perjalanan yang baru, kamu bisa memperpanjang validitas tiketmu hingga 31 Maret 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.