JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan untuk menutup akses masuk Warga Negara Non-Uni Eropa melalui Bandara Schiphol di Amsterdam.
Keputusan itu sebagai tindakan lanjut dari kebijakan larangan perjalanan untuk memasuki wilayah Uni Eropa bagi pendatang dari negara non Uni Eropa.
Informasi tersebut diunggah di Instagram Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI @SafeTravel.kemenlu, pada Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Cegah Corona, 82 Negara Ini Wajibkan Karantina 14 Hari bagi Pendatang
Larangan tersebut akan dilaksanakan dengan efektif pada 19 Maret 2020 pukul 18.00 waktu setempat.
Penutupan akses masuk melalui bandara Schiphol dikecualikan bagi:
Seluruh Warga Negara Uni Eropa. Warga Negara Norwegia, Islandia, Swiss dan Lichtenstein dan anggota keluarganya.
Juga Warga Negara non Uni Eropa yang memiliki izin tinggal sesuai regulasi Uni Eropa 2003/109/EC atau pemegang long-term visa yang dikeluarkan oleh Otoritas Belanda (MVV).
Baca juga: 70 Negara Ini Tutup Akses Penerbangan untuk Cegah Penyebaran Corona
Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi pendatang yang memiliki fungsi esensial seperti petugas kesehatan, diplomat, staf organisasi internasional, personel militer, dan penumpang yang transit menuju negara ketiga.
Lalu juga penumpang dengan alasan keluarga yang sangat penting dan penumpang yang membutuhkan proteksi internasional dan alasan kemanusiaan lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Kemenlu mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri khususnya ke Belanda dan negara Uni Eropa lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.