Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan dan Rekreasi untuk Cegah Corona

Kompas.com - 21/03/2020, 11:50 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan.

Tujuan penutupan ini untuk mencegah penularan virus corona makin meluas.

"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Update: Daftar 30 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup untuk Cegah Penyebaran Corona

Berdasarkan Surat Edaran No. 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), ada 13 jenis kegiatan usaha yang diwajibkan untuk tutup adalah sebagai berikut:

  1. Klab malam
  2. Diskotek
  3. Pub/Musik hidup
  4. Karaoke keluarga
  5. Karaoke eksekutif
  6. Bar/Rumah minum
  7. Griya pijat
  8. Spa
  9. Bioskop
  10. Bola gelinding (bowling)
  11. Bola sodok (billiard)
  12. Mandi uap
  13. Seluncur

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
Selama penutupan, pengelola diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant).

Baca juga: Tunda Liburan Kamu, Saatnya Cegah Penyebaran Virus Corona

Pengelola juga diimbau untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran corona.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau penyelenggara kegiatan Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition (MICE), ballroom hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan acara dan kegiatan lainnya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Untuk pencegahan masyarakat disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta lewat nomor telepon 081288376955 atau Kementerian Kesehatan lewat nomor (021) 5210411/081212123119.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com