Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 21/03/2020, 15:39 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret 2020 untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi,” ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui rilis resmi PT KAI yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Cara Ubah Jadwal, Ubah Rute, dan Refund Tiket Garuda Indonesia Terkait Virus Corona

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan ataupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun.

Sementara itu, calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi tersebut.

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, yaitu:

  • Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
  • Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
  • Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
  • Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, selama tempat duduk masih tersedia.

Penyemprotan cairan disinfektan pada kereta api wisata priority dan tematik, Minggu (15/3/2020).DOK. KERETA API PARIWISATA Penyemprotan cairan disinfektan pada kereta api wisata priority dan tematik, Minggu (15/3/2020).

“Sebelumnya, kami juga telah menetapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius saat pemeriksaan suhu dilakukan di area boarding,” jelas Eva.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia selama 91 hari, mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, pemerintah berharap masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Open Trip, 105 Orang Gagal Mendaki Gunung Rinjani

Korban Open Trip, 105 Orang Gagal Mendaki Gunung Rinjani

Travel Update
Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Lampaui Target

Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Lampaui Target

Travel Update
Iran Serang Israel, Ini 8 Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran

Iran Serang Israel, Ini 8 Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran

Travel Update
Penerbangan ke Israel Terganggu akibat Serangan Iran

Penerbangan ke Israel Terganggu akibat Serangan Iran

Travel Update
Pesona Curug Sewu di Kendal, Air Terjun Bertingkat Tiga Jawa Tengah

Pesona Curug Sewu di Kendal, Air Terjun Bertingkat Tiga Jawa Tengah

Jalan Jalan
Iran Serang Israel, WNI di Beberapa Negara Timur Tengah Diminta Waspada dan Lapor ke Kemenlu

Iran Serang Israel, WNI di Beberapa Negara Timur Tengah Diminta Waspada dan Lapor ke Kemenlu

Travel Update
4 Villa Sekitar Tawangmangu Wonder Park Karanganyar, mulai Rp 600.000

4 Villa Sekitar Tawangmangu Wonder Park Karanganyar, mulai Rp 600.000

Hotel Story
Beri Makan Rusa di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Simak Aturan Pakannya

Beri Makan Rusa di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Simak Aturan Pakannya

Travel Tips
Promo Kereta Api Mudik Belakangan Ekstra Hemat, Bayar Tiket 80 Persen

Promo Kereta Api Mudik Belakangan Ekstra Hemat, Bayar Tiket 80 Persen

Travel Update
4 Wisata Hutan Pinus di Bantul Yogyakarta

4 Wisata Hutan Pinus di Bantul Yogyakarta

Jalan Jalan
Rute Menuju Palalangon Park Ciwidey Bandung

Rute Menuju Palalangon Park Ciwidey Bandung

Jalan Jalan
Libur Lebaran 2024, Okupansi Hotel-hotel di Kota Batu Tak Sesuai Harapan

Libur Lebaran 2024, Okupansi Hotel-hotel di Kota Batu Tak Sesuai Harapan

Travel Update
Wahana dan Aktivitas Wisata di Palalangon Park Ciwidey

Wahana dan Aktivitas Wisata di Palalangon Park Ciwidey

Jalan Jalan
Palalangon Park Ciwidey: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Palalangon Park Ciwidey: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Wajah Baru Alun-alun Kebumen, Kapal Mendoan Jadi Daya Tarik Pemudik

Wajah Baru Alun-alun Kebumen, Kapal Mendoan Jadi Daya Tarik Pemudik

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com