JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengungkapkan bahwa pemerintah akan berupaya untuk mengusulkan stimulus ekonomi dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dalam menghadapi pandemi COVID 19.
Hal ini jadi salah satu langkah yang sedang dipersiapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama berbagai lembaga terkait dalam menangani dampak dari COVID 19.
Baca juga: Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing
Pasalnya, sektor pariwisata jadi salah satu yang pertama terdampak oleh pandemi corona ini.
Pemberian stimulus ekonomi ini dilakukan untuk meringankan beban dan biaya untuk para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga dapat menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata ini.
“Ketika kita bicara sektor pariwisata, saya tidak hanya bicara mengenai hotel, restoran, event organizer, travel agent, dan lain-lain. Juga ada jutaan pekerjaan di dalamnya seperti usaha kecil dan menengah,” ujar Wishnutama dalam sesi Virtual Press Statement Menparekraf “Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Tengah Wabah COVID-19” yang digelar lewat channel YouTube Kemenparekraf, Senin (23/3/2020).
“Ada juga penduduk daerah tertentu yang mengandalkan pariwisata sebagai mata pencaharian utamanya di sana. Ada supply chain pariwisata, pekerja usaha yang menjadi supplier hotel, restoran, dan berbagai usaha pariwisata yang jumlahnya besar,” lanjutnya.
Baca juga: Tunda Liburan Kamu, Saatnya Cegah Penyebaran Virus Corona
Ia menuturkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi dampak pandemi corona terhadap berbagai usaha termasuk sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan para pekerja di dalamnya.
“Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera mengumumkan langkah-langkah konkret terkait hal di atas. Kemenparekraf sedang melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mewujudkan langkah-langkah tersebut,” jelas Wishnutama.
Ia menuturkan bahwa pihaknya tengah dalam proses melakukan realokasi berbagai anggaran dalam rangka penanganan pandemi corona.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Maret 2020 kemarin mengenai Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.